Menu

Mode Gelap
Anang Sugianto Tegaskan Demokrat KBB Siap Bentuk Badan Saksi Hadapi Pemilu 2029 Demokrat Bandung Barat Mantapkan Konsolidasi, Siapkan Strategi Menuju Kemenangan Bermartabat DPRD Kota Bogor Menggelar Rapat Paripurna Membahas Rancangan KUA-PPAS Bersama Pemkot TP-PKK Kota Tanjungbalai Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Usai Raih Juara Umum Jambore PKK Sumut 2025 Wali Kota Mahyaruddin: Segera Lakukan Pemetaan Aset, Lahan dan Bangunan Sukseskan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih Bupati Tanjung Jabung Barat Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Baru

Sosial & Budaya

Bacaleg Perindo minta Mako Pol PP Kabupaten berikan Sanksi Kepada Manager Perum Legenda Wisata.

badge-check


					Bacaleg Perindo minta Mako Pol PP Kabupaten berikan Sanksi Kepada Manager Perum Legenda Wisata. Perbesar

Kab Bogor| Lensaexpose.com – Menjamurnya (Ruko) di jadikan tempat maksiat esek-esek berdalil (Massage) kesehatan mengundang reaksi keras dan kecaman dari beberapa tokoh masyarakat setempat. Selain karna lokasi menghadapi Jelang persiapan Natal dan Tahun baru dari warga penghuni rumah (Realstate) tampaknya beberapa ruko masih di jadikan mucikari sebagai tempat pesta esek-esek dan miras, bahkan Nyaris tidak mendapat sanksi tegas dari Pihak aparat pemerintah setempat atau mantri Pol.PP.

Seperti yang berhasil di kutip Media dari salah satu dewan Pemerhati masyarakat Bogor timur yang resmi terdaftar Status sebagai Bacaleg Perindo Dapil II (dua) Kecamatan Cileungsi, Gunung-putri Jonggol, Cariu, Tanjungsari sari dan Sukamakmur.

Kepada Media ini mengaku, Jika ada dugaan pelanggaran PERDA/PERBUP seharusnya mereka di tertibkan sebab selama ini saya menilai lemahnya penertiban pelanggaran PERDA atas ijin peruntukan ruko membuat para pelaku pengusaha memanfaatkan situasi ruko-ruko di jadikan pesta esek-esek bahkan tak mengindahkan Norma – Norma kehidupan masyarakat yang di atur ikat oleh ( MUI ) setempat” tegas Leonardo,

“Disamping itu leo minta ketegasan Aparat gabungan antara lainya,Polres Bogor, Mako. Pol. PP kabupaten serta (MUI) dan juga para tokoh masyarakat secara kolektif membasmi penyakit masyarakat tersebut dan memberikan sanksi tegas sebagai bagian dari konsekuensi Penertiban melalui PERDA No.81/ Tahun. 2021 atas tindakan pelanggaran. dan bukan melakukan pembiaran “Sebab, dimana ada lokasi di situ juga ada dugaan pesta (miras) ( Minuman Keras) Wajar, saja jika mengundang reaksi protes keras dari masyarakat setempat.”Saya kira wajar-wajar saja masyarakat setempat Karna ada dugaan penyalah guna ruko yang di jadikan tempat pesta esek-esek akibatnya muncul (PEKAT) atau penyakit masyarakat tinggal bagaimana kita menyikapinya secara profesional,” Tegasnya.

“Nah oleh karena itu, Penjelasan tentang adanya Tata Cara tindakan atas pelanggaran PERDA No.8/ Tahun 2021 selanjut masyarakat dapat membacanya.
“Pungkasnya.  (hadri andriansyah)

Sumber : Bacaleg

Baca Lainnya

SMPN 3 Sukaraja Gelar Karya P5: Ti-Raja Generasi Digital Berbudaya

28 Desember 2024 - 03:25 WIB

Polsek Cibungbulang Perkuat Sinergitas dengan Masyarakat melalui Giat Cooling System

27 Desember 2024 - 06:30 WIB

PGMI Peduli Banjir Sukabumi: Bersilaturahmi dan Berbagi Bantuan Kemanusiaan

25 Desember 2024 - 06:32 WIB

Polsek Rancabungur Aktif Sambangi Warga, Cegah Gangguan Kamtibmas dan Antisipasi Bencana

17 Desember 2024 - 07:35 WIB

Komunitas Pemancing di Kemang Bogor Galang Donasi untuk Korban Kebakaran

15 Desember 2024 - 05:00 WIB

Trending di Bogor
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต