Menu

Mode Gelap
Hadiri Konreg PDRB-ISE 2025 se-Sumatera, Pemko Tanjungbalai Siap Berkolaborasi Bangun Konektivitas Ekonomi Berbasis Data  Wakili Bupati, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Hadiri “Ceremony for Education Program” SKK Migas – PetroChina International Jabung Ltd Sekda Nurmalini Marpaung Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kecamatan Teluk Nibung Jalin Silaturahmi, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala UPT Samsat Tanjungbalai Sukseskan Program MBG, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rakor Bersama Tim Satgas dan BGN Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ketua TP-PKK Hadiri Kegiatan Evaluasi Kelurahan Pelaksana Tahun 2025 Bidang UP2K PKK di Kelurahan Karya

Jawa Tengah

Satpol PP Kecamatan Ciseeng Copot Puluhan Sepanduk Liar

badge-check


					Satpol PP Kecamatan Ciseeng Copot Puluhan Sepanduk Liar Perbesar

Ciseeng,Lensaexpose.com – Kepala Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Kanit Satpol PP) Ciseeng, Tajudin menghimbau pada semua pelaku usaha yang ada di wilayah Kecamatan Ciseeng mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor saat hendak berinvestasi atau melakukan aktivitas di masing – masing bidang usahanya.

“Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor itu dibuat dan diterapkan sebagai bentuk perlindungan agar pelaku usaha dan usahanya bisa tertib, aman, nyaman. Jadi tidak merugikan semua pihak,” ucap Tajudin, atau yang akrab dipanggil TJ ini, Rabu (23/11/2022).

Himbauan ini ditegaskan TJ setelah usai melakukan penertiban puluhan spanduk liar (ilegal) yang terpasang di beberapa ruas jalan wilayah Kecamatan Ciseeng. Ia berharap, tindakan tegas pencopotan puluhan spanduk bodong ini, akan bisa jadi perhatian para pelaku usaha.

“Kami akan terus melakukan operasi penertiban spanduk tidak berizin. Dua hari terakhir ini, ada sekitar 30 spanduk yang kami copot, sebagian besar berisi iklan rokok dan perumahan,” ungkapnya.

Kanit Satpol PP ex-officio Kasi Trantib Kecamatan Ciseeng ini menjelaskan, giat penertiban spanduk liar dilakukan karena selain mengganggu aktivitas pengguna jalan dan merusak keasrian, sekaligus untuk membantu peningkatan retribusi pendapatan daerah dengan pajak.

“Karena promosi atau iklan dari sebuah usaha atau produk, menggunakan media spanduk, baliho dan sejenisnya, sesuai Perda haruslah memiliki izin. Jadi kami imbau agar semua pelaku usaha agar mentaati Perda Kabupaten Bogor,” tegas TJ. (Rdy)

Baca Lainnya

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Sosialisasi Adipura 2025, Tegaskan Komitmen Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

16 Oktober 2025 - 03:18 WIB

Wali Kota dan Ketua TP-PKK Tanjungbalai Dikukuhkan Sebagai Ayah Teladan dan Bunda Genre Kota Tanjungbalai

16 Oktober 2025 - 01:33 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna, Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024-2029

14 Oktober 2025 - 14:12 WIB

Gebyar Pelayanan Terpadu dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-80

14 Oktober 2025 - 02:52 WIB

Kejar Target RTH, Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Pembahasan Perubahan Raperda

6 Oktober 2025 - 03:06 WIB

Trending di Bogor
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต