Menu

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD Penyampaikan Pendapat Mengenai Akhir Fraksi Sekaligus Mengambil Keputusan DPRD Terhadap Rancangan P-APBD Tahun 2025 Kota Tanjungbalai Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjung Jabung Barat Bahas Ranperda APBD 2026 Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Kantor Cabang PT. Darul Umroh Alharamain Pimpin Apel Pemerintahan, Wakil Wali Kota Tanjungbalai : ASN Bukan Hanya Pelaksana Administrasi, Harus Menjadi Pelayan Publik Yang Berdedikasi dan Profesional Semarak Pesta Rakyat RW 01 Meriahkan HUT RI ke-80 di Desa Margajaya Suasana Akrab Melalui Zoom Meeting yang Digelar CEO Expose Group Bersama Crew

Jawa Tengah

Rugikan 2,3 Milyar, Pelaku Modus Pinjol Kini Diamankan Polres Bogor

badge-check


					Rugikan 2,3 Milyar, Pelaku Modus Pinjol Kini Diamankan Polres Bogor Perbesar

Bogor|Lensaexpose.com

Polres Bogor ungkap pelaku penipuan dan Penggelapan bermodus pinjaman online (Pinjol) yang mana sebagian korbannya adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Bogor, pada Kamis (17/11/2022).

Dari keterangan tertulis Humas Polres Bogor, dalam pengungkapan kasus tersebut Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan seorang tersangka yakni seorang wanita berinisial SAN (29) yang berdomisili di wilayah Kota Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin mengatakan bahwa dalam melakukan aksinya tersangka SAN ini menawarkan kerja sama pencairan dana (Pinjol). Lalu mereka mengajak kerja sama bisnis pada marketplace atau toko online yang diakui milik pelaku dengan cara mengaktifkan beberapa aplikasi pinjaman online.

“Namun dari hasil pengecekan terhadap toko online tersebut diketahui bahwa toko tersebut bukanlah milik pelaku melainkan milik orang lain,” ungkap Kapolres Bogor dalam konferensi persnya pada, Jumat (18 November 2022).

Selain itu pelaku juga mengiming-imingi korbannya akan mendapatkan keuntungan sebesar 10% hingga 15%, dan angsuran pinjaman online akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya. Namun pada kenyataannya angsuran pinjaman online tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak pinjaman online melakukan penagihan kepada para korban.

Berdasarkan pengakuan tersangka total jumlah korban penipuan pinjaman online ini sekitar 317 orang dari beberapa mahasiswa di Universitas yang berbeda, kemudian kami juga berkoordinasi dengan Polresta Bogor kota karena sebagian korbannya juga ada masyarakat biasa.

“Total kerugian kurang lebih mencapai 2,3 Milyar dari berbagai aplikasi pinjaman online. Dari hasil penyidikan yang kita lakukan bahwa tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak bulan Februari tahun 2020,” terangnya.

Sementara itu, sambung Kapolres, hasil kejahatan yang dilakukan pelaku sebagian digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, kemudian sebagian lagi digunakan oleh si pelaku untuk membeli kendaraan bermotor dan sebagian lagi juga untuk menutupi hutangnya dari korban-korban sebelumnya.

“Dalam pengungkapan kasus ini berhasil juga kita amankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu buah handphone, satu buah buku tabungan atas nama dan satu buah ATM milik pelaku,” bebernya.

Lebih dalam dikatakan Kapolres, terkait kasus tersebut hingga saat ini kami pun masih melakukan pengembangan penyelidikan ini apakah adanya dugaan keterlibatan pihak lain ataupun dugaan adanya pelaku-pelaku lain di dalam proses penyidikan.

“Atas perbuatannya tersangka ini akan kita kenakan dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya. (Rdy)

Baca Lainnya

Polsek Cibungbulang Tingkatkan Keamanan Obyek Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru

29 Desember 2024 - 08:21 WIB

Polsek Kemang Siapkan Pengamanan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

20 Desember 2024 - 06:28 WIB

Polres Tanjab Barat Terima Piagam Penghargaan Juara 1 Penganugrahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI

5 Desember 2024 - 02:27 WIB

Kapolres Purwakarta Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak untuk Pilkada 2024

26 November 2024 - 07:23 WIB

Apel Persiapan Pergeseran Pasukan ke TPS Pemilukada 2024 di Kecamatan Ciawi

26 November 2024 - 06:01 WIB

Trending di Bogor