Rugikan 2,3 Milyar, Pelaku Modus Pinjol Kini Diamankan Polres Bogor
Bogor|Lensaexpose.com
Polres Bogor ungkap pelaku penipuan dan Penggelapan bermodus pinjaman online (Pinjol) yang mana sebagian korbannya adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Bogor, pada Kamis (17/11/2022).
Dari keterangan tertulis Humas Polres Bogor, dalam pengungkapan kasus tersebut Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan seorang tersangka yakni seorang wanita berinisial SAN (29) yang berdomisili di wilayah Kota Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin mengatakan bahwa dalam melakukan aksinya tersangka SAN ini menawarkan kerja sama pencairan dana (Pinjol). Lalu mereka mengajak kerja sama bisnis pada marketplace atau toko online yang diakui milik pelaku dengan cara mengaktifkan beberapa aplikasi pinjaman online.
“Namun dari hasil pengecekan terhadap toko online tersebut diketahui bahwa toko tersebut bukanlah milik pelaku melainkan milik orang lain,” ungkap Kapolres Bogor dalam konferensi persnya pada, Jumat (18 November 2022).
Selain itu pelaku juga mengiming-imingi korbannya akan mendapatkan keuntungan sebesar 10% hingga 15%, dan angsuran pinjaman online akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya. Namun pada kenyataannya angsuran pinjaman online tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak pinjaman online melakukan penagihan kepada para korban.
Berdasarkan pengakuan tersangka total jumlah korban penipuan pinjaman online ini sekitar 317 orang dari beberapa mahasiswa di Universitas yang berbeda, kemudian kami juga berkoordinasi dengan Polresta Bogor kota karena sebagian korbannya juga ada masyarakat biasa.
“Total kerugian kurang lebih mencapai 2,3 Milyar dari berbagai aplikasi pinjaman online. Dari hasil penyidikan yang kita lakukan bahwa tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak bulan Februari tahun 2020,” terangnya.
Sementara itu, sambung Kapolres, hasil kejahatan yang dilakukan pelaku sebagian digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, kemudian sebagian lagi digunakan oleh si pelaku untuk membeli kendaraan bermotor dan sebagian lagi juga untuk menutupi hutangnya dari korban-korban sebelumnya.
“Dalam pengungkapan kasus ini berhasil juga kita amankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu buah handphone, satu buah buku tabungan atas nama dan satu buah ATM milik pelaku,” bebernya.
Lebih dalam dikatakan Kapolres, terkait kasus tersebut hingga saat ini kami pun masih melakukan pengembangan penyelidikan ini apakah adanya dugaan keterlibatan pihak lain ataupun dugaan adanya pelaku-pelaku lain di dalam proses penyidikan.
“Atas perbuatannya tersangka ini akan kita kenakan dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya. (Rdy)