Menu

Mode Gelap
Komisi IV DPRD Kota Bogor Ajak Sekolah Swasta Ikuti Program Pelunasan Ijazah Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Bagikan Bantuan Sosial dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Bersatu Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Bamagnas Pemko Tanjungbalai Mendukung Kegiatan Keagamaan dan Junjung Tinggi Toleransi Antar Umat Beragama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi PD IGRA Kota Tanjungbalai Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka

Daerah

Ketua Konsorsium KOMAK Ichwan Akan Bantu Puluhan Wartawan Tubaba untuk Perjuangkan Hak

badge-check


					Ketua Konsorsium KOMAK Ichwan Akan Bantu Puluhan Wartawan Tubaba untuk Perjuangkan Hak Perbesar

Tubaba | Lensaexpose.com

Jika dalam waktu 3 pekan jatuh tempo yang dijanjikan Zaidirina Pj. Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), terhitung mulai Kamis, 3/11/2022 tidak menemukan jalan keluar maka kami dari KOMAK siap membantu teman- teman wartawan dan akan mengadakan aksi damai dipemkab setempat.

Hal tersebut di sampaikan oleh Ichwan mantan aktivis Anti Korupsi kepada awak media setelah mendapatkan informasi terkait permasalahan di Diskominfo Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kamis (10 November 2022).

Ichwan ketua konsorsium KOMAK Lampung itu, merupakan aktivis pengiat anti korupsi. Dirinya sangat geram ketika mendengar adanya dugaan ketidak adilan dan dugaan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan pihak diskominfo Tubaba dengan pihak puluhan media massa.

Selain itu dirinya Ichwan, sangat menyayangkan kejadian seperti itu yang telah dilakukan oleh pihak diskominfo Tubaba merupakan perbuatan yang terkesan tebang pilih dan tidak transparan dalam pengelolaan anggaran dana untuk media.

Karena ketidak transparanya tersebut maka patut diduga adanya indikasi kecurangan yang dilakukan pihak diskominfo Tubaba yang mengarah pada perbuatan melawan hukum. Perbuatan pelanggaran baik secara administratif maupun pelanggaran yang mengarah pada tindakan pidana korupsi.

Kembali Ia menjelaskan, pelanggaran berupa administratif berawal dari adanya dugaan penambahan jumlah media masa yang awal 246 menjadi 300 lebih media.

“Artinya adanya pelanggaran admisitratif data dan merupakan tindakan pidana karena mark-up jumlah media, kemudian dana yang tak transparan pengeluranya secara rinci pada masing- masing media yang telah menjalin kerjasama.

Semestinya harus transparan pula atas perjanjian awal yang ada yang telah disepakati bersama dan ditandatangani kedua belah pihak antara diakominfo dengan pihak media. Semua butuh kejelasan jangan kucing- kucingan dan bermain mata dibalik layar,” jelasnya.

Ichwan berharap permasalahan ini dapat segera menemukan titik tetang dan tidak berlarut- larut.

“Apalagi Pj Bupati Tubaba Zaidirina telah meminta tengang waktu untuk mempelajari masalah ini dan akan berkoordinasi dengan pihak dinas yang bersangkutan,” pungkasnya. (*Tim)

Baca Lainnya

Ketua MIO Kab. Bogor Minta Kades dan Kepsek Dekati Wartawan, Karena Mereka Mitra Kerja

5 September 2025 - 08:09 WIB

Wali Kota dan Forkopimda Terima Aksi Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kota Tanjungbalai

5 September 2025 - 01:55 WIB

Rayakan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Adityawarman Adil Gelorakan Semangat Kemerdekaan

2 September 2025 - 17:00 WIB

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden dalam Rangka HUT RI ke-80

21 Agustus 2025 - 06:42 WIB

Mewakili Bupati, Seketaris Daerah Menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2025

15 Juli 2025 - 01:41 WIB

Trending di Pemerintahan
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต