Menu

Mode Gelap
Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka Wakil Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Hari Perhubungan Nasional 2025 Wali Kota Tanjungbalai Terima Award Dari KPPN Atas Rekonsiliasi Tercepat Pemko Tanjungbalai Semester I Sewilayah Kerja KPPN Tanjungbalai Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi DPD IWOI Tanjungbalai Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Tim Pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup Dalam Rangka Penilaian Adipura Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Peran Serta dan Penguatan Keluarga Serta Pendidikan, Kunci Utama Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Daerah

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Empat Tersangka Curanmor Hasil Pengungkapan Seminggu Terakhir

badge-check


					Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Empat Tersangka Curanmor Hasil Pengungkapan Seminggu Terakhir Perbesar

Kan. Cirebon, Lensa Expose.com

Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan empat tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka diamankan dari hasil pengungkapan kasus curanmor selama seminggu terakhir.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka berinisial P (54), R (30), S (36), dan F (37). Bahkan, tiga tersangka di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan keempat tersangka tersebut. Adapun modus para tersangka dalam melakukan aksinya ialah menggunakan kunci leter L maupun leter T.

“Tersangka P mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada 13 September 2022 pukul 09.00 WIB. Yang bersangkutan merupakan residivis yang baru keluar dari penjara satu minggu sebelumnya,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (24/10/2022).

Ia mengatakan, tersangka R mencuri sepeda motor yang diparkir di depan rumah korban di wilayah Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, dan merusaknya menggunakan kunci leter T. Kemudian tersangka membawa kabur sepeda motor tersebut untuk keuntungan pribadinya.

Sementara tersangka berinisial S mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada 15 Juli 2022. Saat itu, tersangka mendorong sepeda motor yang dicurinya dari TKP sampai ke rumahnya. selama satu jam hingga menempuh jarak sejauh 5 kilometer.

“Tersangka F mencuri motor dari seorang pelajar yang baru pulang sekolah di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Saat itu, tersangka tiba-tiba membonceng sepeda motor yang dikendarai korban ketika kondisi jalanan padat,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Selanjutnya F meminta korban untuk segera menepikan sepeda motornya dan tiba-tiba merampas kuncuinya. Kemudian tersangka pun kabur meninggalkan korban tetapi korbannya meneriaki maling hingga menarik perhatian warga dan langsung mengamankannya.

Atas perbuatannya, tersangka P, R, dan S dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan F dijerat Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan mengecek data-data sepeda motor hasil kejahatan yang diamankan dari para tersangka. Nantinya, sepeda motor tersebut akan dikembalikan kepada para pemiliknya,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H. (Fatah Hidayat)

Baca Lainnya

Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka

17 September 2025 - 09:15 WIB

Seorang Anak Terjatuh di Jalan, Layanan Darurat Medis 119 Sigap Bantu Warga Indramayu

12 September 2025 - 01:34 WIB

DPRD Gelar Paripurna Rayakan Hari Jadi Bogor ke-543, Suarakan Pelestarian Alam Demi Keseimbangan

19 Juni 2025 - 04:36 WIB

Kunjungi Korban Kebakaran, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kembali Sampaikan Duka dan Salurkan Bantuan Warga Korban Kebakaran di Lingkungan II Kelurahan Kapias Pulau Buaya

25 April 2025 - 02:21 WIB

Untuk Kelancaran Arus Mudik RAPI Pamarican Ciamis Siapkan Posko Istirahat

26 Maret 2025 - 02:22 WIB

Trending di Ciamis