Kemenag Garut Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Tahun 2022
GARUT | Lensaexpose.com
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut menggelar Upacara Peringatan Hari Santri Tahun 2022 tingkat Kabupaten Garut, yang dilaksanakan di Alun-Alun Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa-Barat, Sabtu (22/10/22).
Wakil Bupati (Wabup) Garut, dr. Helmi Budiman, bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) dan membacakan amanat Menteri Agama Republik Indonesia, H. Yaqut Cholil Qoumas.
Wakil Bupati (Wabup) Garut, dr.Helmi Budiman, mengatakan, pihaknya menyampaikan untuk peringatan Hari Santri di Kabupaten Garut tidak hanya dilakukan di satu titik saja, melainkan juga dilaksanakan di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Garut.
“Peringatan Hari Santri ini diperingati oleh seluruh bukan hanya santri tadi, tapi dimotori oleh santri bagaimana menjadi insan yang berdaya, untuk apa? Untuk Indonesia yang bermartabat kemanusiaan,” kata dr.Helmi Budiman kepada para awak media.
Pada kesempatan upacara tersebut dilakukan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang telah disahkan pada rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jum’at (21/10/2022).
Raperda ini diserahkan secara langsung oleh Ketua DPRD Garut, Euis Ida Wartiah, kepada Wabup Garut dan disaksikan secara langsung oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Garut dan para peserta upacara dan tamu undangan yang hadir di Lapangan Oto Iskandar Di Nata.
Lanjut Helmi, dirinya menilai pondok pesantren ini sangat melekat dengan masyarakat Garut. Ia berharap dengan adanya raperda ini bisa memberdayakan dan memajukan pesantren yang ada di Kabupaten Garut.
“Iya, ada keberpihakan anggaran, jadi kalau sebelumnya kan kita inisiatif DPRD, pimpinan ya, nah sekarang Alhamdulilah sudah ada perda-nya, artinya memang kita harus berupaya untuk bagaimana caranya supaya pesantren ini maju dan tentu menghasilkan sumber daya manusia, yang mengabdikan dirinya untuk bangsa dan negara kita,” katanya.
Wabup berharap dengan adanya Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini bisa memberikan penguatan Visi Kabupaten Garut, khususnya dalam poin bertaqwa.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Garut, Cece Hidayat, menuturkan bahwa semangat masyarakat Garut untuk nyantri di pesantren ataupun di lembaga pendidikan keagamaan sangat luar biasa.
Hal ini terlihat berdasarkan data dari Badan Pusat Statis (BPS) Tahun 2022, ada sekitar 4.314 lembaga pesantren, diniyah takmiliyah dan lembaga alquran di Kabupaten Garut, dengan 20.861 ustad kyai serta 147 ribu lebih santri.
“Potensi ini sebagai ladang amal kita untuk tegaknya dinul Islam, karena anak-anak kita adalah aset bangsa dan penerima estafet kepemimpinan di masa yang akan datang,” tuturnya.
Namun demikian, Cece mengungkapkan, peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2022 mengusung tema ” Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan “, di mana kata berdaya ini, imbuh Cece, menunjukkan bahwa santri mampu berkiprah di berbagai bidang, sedangkan menjaga martabat kemanusiaan salah satunya diwujudkan dalam bentuk melahirkan santri yang mampu menjaga dan memberikan harmonisasi hidup rukun dan damai.
Dirinya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada para anggota dewan dan jajaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, yang telah menerbitkan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Peraturan tersebut diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren.
“Terbitnya regulasi ini diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren Indonesia, karena ada regulasi baru memperkuat pemerintah daerah untuk memfasilitasi berbagai kebutuhan, dengan terbitnya perda ini Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu para pesantren, membantu kyai, membantu para santri-santrinya,” paparnya.
Selain itu, Ia juga menjelaskan jika lahirnya Raperda ini bukan untuk mengintervensi independensi pesantren, melainkan untuk memberikan perlindungan terhadap lembaga pesantren yang memiliki tiga fungsi sekaligus yaitu Lembaga Pendidikan, Lembaga Dakwah Islamiyah dan Lembaga penguatan masyarakat agar lebih mandiri dan terjaga dengan baik.
“Negara hadir memberikan rekognisi, afirmasi, fasilitas kepada pesantren dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandiriannya, bahkan lebih jauhnya lulusan pesantren kedepan memiliki hak yang sama dengan lulusan dari lembaga formal yang ada,” pungkas Kemenag Garut. **(Suwito)