Menu

Mode Gelap
Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka Wakil Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Hari Perhubungan Nasional 2025 Wali Kota Tanjungbalai Terima Award Dari KPPN Atas Rekonsiliasi Tercepat Pemko Tanjungbalai Semester I Sewilayah Kerja KPPN Tanjungbalai Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi DPD IWOI Tanjungbalai Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Tim Pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup Dalam Rangka Penilaian Adipura Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Peran Serta dan Penguatan Keluarga Serta Pendidikan, Kunci Utama Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Jawa Tengah

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Prioritas Propemperda 2023

badge-check


					Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Prioritas Propemperda 2023 Perbesar

Kota Bogor, Lensa Expose.com

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rabu (12/10).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Siti Maesaroh mengungkapkan dasar dari digelarnya rapat kerja ini adalah terkait harmonisasi pembentuan Perda dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan undang-undang nomor 13 tahun 2022.

“Jadi amanat Undang-undang itu harus ada klastering Perda seperti Undang-undang Cipta Kerja. Sehingga kami mengundang Kemendagri untuk pendalaman materi dan mengharmonisasi Propemperda 2023,” ungkap Siti Maesaroh, Rabu (19/10).

Dilokasi yang sama, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menjelaskan, untuk memastikan harmonisasi antara pembentukan Perda dan Undang-undang yang ada, maka Raperda Pajak dan Retribusi Daerah (RPDP) akan menjadi prioritas untuk segera dibahas dan ditetapkan pada 2023.

Sebab, menurut Endah, jika RPDP tidak selesai pada 2023 dan tidak dapat dilaksanakan pada 2024, maka Pemerintah Kota Bogor tidak dapat menarik retribusi pajak yang berakibat tidak adanya pendapatan pada APBD di tahun berikutnya.

“Karena didalam undang-undang maksimum 5 januari 2024 itu sudah harus berlaku perdanya. Kalau tidak berlaku perdanya maka tidak bisa menarik retribusi. Artinya ini akan berdampak besar kepada PAD Kota Bogor. Jadi hasil yang pertama adalah adanya kesepahaman bahwa perda RPDP tadi menjadi satu klaster dan menjadi prioritas untuk diselesaikan di 2023,” pungkasnya. (Irfan Lubis)

Baca Lainnya

Gelar Paripurna DPRD Tanjab, Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

14 Januari 2025 - 10:51 WIB

Svara Bhayangkara Polri Raih Prestasi di Kompetisi Paduan Suara Internasional

19 November 2024 - 05:41 WIB

Pjs Bupati Tanjab Hadiri Acara Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Periode 2024-2029

13 Oktober 2024 - 04:32 WIB

Pelantikan 50 Anggota DPRD Kota Bogor Periode 2024 – 2029, Pimpinan Sementara DPRD Pastikan Kawal Suara Rakyat

10 Oktober 2024 - 06:53 WIB

Relawan Brader Kawal Pendaftaran  Dedi Rachim – Jenal Mutaqin ke KPU Kota Bogor

31 Agustus 2024 - 02:44 WIB

Trending di Bogor Kota