Menu

Mode Gelap
Bupati Anwar Sadat Instruksikan Camat dan Kepala Desa Pastikan Pendataan RTLH Akurat Desa Cijayanti Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Betonisasi Jalan Lingkungan Tahun Anggaran 2025  Dua Pencuri Ponsel Ditangkap, 22 Unit Ponsel Diamankan dari 5 TKP di Tanjung Jabung Barat Pemdes Kadumanggu Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Jembatan Penghubung Batas Desa Tahun Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai : Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat Termasuk Partai Politik Penting Dalam Wujudkan Tanjungbalai EMAS Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga

Daerah

Dua Sekawan Terlibat Sabu, Di Ciduk Polisi Dari Kosan Jalan Marah Rusli

badge-check


					Dua Sekawan Terlibat Sabu, Di Ciduk Polisi Dari Kosan Jalan Marah Rusli Perbesar

ASAHAN | Lensaexpose.com

Sat Res Narkoba Polres Asahan menangkap 2 Sekawan pria terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di kos-kosan di Jalan Marah Rusli Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Demikian diungkapkan Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH, Jumat (14/10/2022).

“Keduanya berinisial Ju alias J (40) warga Jalan Sisingamangaraja Kisaran dan Sa alias I (48) warga Jalan Kartini Kisaran. Ditangkap, Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 23.30 WIB,” jelasnya.

Kapolres Asahan melanjutkan, kedua pelaku berhasil diamankan berawal dari informasi yang dapat dipercaya, menyebutkan bahwa di kos-kosan di Jalan Marah Rusli sering terjadi transaksi sabu-sabu.

Info ditindaklanjuti, dan dipimpin AKP FR Saragih SH melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dan Sekira pukul 23.30 WIB melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan 2 orang laki laki saat hendak ke luar rumah, yang ternyata berinisial Ju alias J dan Sa alias I.

Terhadap keduanya lalu dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 1 plastik bening berisikan butiran kristal diduga sabu dan 1 plastik warna hijau yang berada di atas lantai rumah di samping meja. Keduanya mengakui barang bukti sabu yang ditemukan adalah milik mereka.

Kepada petugas, Ju mengaku memperoleh barang haram tersebut dari A warga Kabupaten Batubara, kepada seseorang. A, menjanjikan upah sebesar Rp 900 ribu, apabila berhasil mengantarnya.

“Selain sabu seberat 49.09 gram (brutto), dari pelaku juga turut diamankan 1 plastik warna hijau

– 1 Hp Merk Samsung warna biru dan 1 Hp Merk Vivo warna biru. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres guna dilakukan proses lidik/sidik dan pengembangan selanjutnya,” tutup Kapolres Asahan.

Laporan : Miko

Sumber : Humas Polres

Baca Lainnya

Seorang Anak Terjatuh di Jalan, Layanan Darurat Medis 119 Sigap Bantu Warga Indramayu

12 September 2025 - 01:34 WIB

DPRD Gelar Paripurna Rayakan Hari Jadi Bogor ke-543, Suarakan Pelestarian Alam Demi Keseimbangan

19 Juni 2025 - 04:36 WIB

Kunjungi Korban Kebakaran, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kembali Sampaikan Duka dan Salurkan Bantuan Warga Korban Kebakaran di Lingkungan II Kelurahan Kapias Pulau Buaya

25 April 2025 - 02:21 WIB

Untuk Kelancaran Arus Mudik RAPI Pamarican Ciamis Siapkan Posko Istirahat

26 Maret 2025 - 02:22 WIB

Bupati Tanjung Jabung Barat Lantik Eko Suwello sebagai Komisaris PT. Jabung Barat Sakti Perseroda

19 Maret 2025 - 02:59 WIB

Trending di JAMBI