Menu

Mode Gelap
Satpol-PP Laksanakan Razia Gabungan PEKAT dan Narkoba Bersama Unsur Forkopimda serta Ormas Keagamaan Kota Tanjungbalai Anang Sugianto Tegaskan Demokrat KBB Siap Bentuk Badan Saksi Hadapi Pemilu 2029 Demokrat Bandung Barat Mantapkan Konsolidasi, Siapkan Strategi Menuju Kemenangan Bermartabat DPRD Kota Bogor Menggelar Rapat Paripurna Membahas Rancangan KUA-PPAS Bersama Pemkot TP-PKK Kota Tanjungbalai Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Usai Raih Juara Umum Jambore PKK Sumut 2025 Wali Kota Mahyaruddin: Segera Lakukan Pemetaan Aset, Lahan dan Bangunan Sukseskan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih

Daerah

Dua Sekawan Terlibat Sabu, Di Ciduk Polisi Dari Kosan Jalan Marah Rusli

badge-check


					Dua Sekawan Terlibat Sabu, Di Ciduk Polisi Dari Kosan Jalan Marah Rusli Perbesar

ASAHAN | Lensaexpose.com

Sat Res Narkoba Polres Asahan menangkap 2 Sekawan pria terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di kos-kosan di Jalan Marah Rusli Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Demikian diungkapkan Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH, Jumat (14/10/2022).

“Keduanya berinisial Ju alias J (40) warga Jalan Sisingamangaraja Kisaran dan Sa alias I (48) warga Jalan Kartini Kisaran. Ditangkap, Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 23.30 WIB,” jelasnya.

Kapolres Asahan melanjutkan, kedua pelaku berhasil diamankan berawal dari informasi yang dapat dipercaya, menyebutkan bahwa di kos-kosan di Jalan Marah Rusli sering terjadi transaksi sabu-sabu.

Info ditindaklanjuti, dan dipimpin AKP FR Saragih SH melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dan Sekira pukul 23.30 WIB melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan 2 orang laki laki saat hendak ke luar rumah, yang ternyata berinisial Ju alias J dan Sa alias I.

Terhadap keduanya lalu dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 1 plastik bening berisikan butiran kristal diduga sabu dan 1 plastik warna hijau yang berada di atas lantai rumah di samping meja. Keduanya mengakui barang bukti sabu yang ditemukan adalah milik mereka.

Kepada petugas, Ju mengaku memperoleh barang haram tersebut dari A warga Kabupaten Batubara, kepada seseorang. A, menjanjikan upah sebesar Rp 900 ribu, apabila berhasil mengantarnya.

“Selain sabu seberat 49.09 gram (brutto), dari pelaku juga turut diamankan 1 plastik warna hijau

– 1 Hp Merk Samsung warna biru dan 1 Hp Merk Vivo warna biru. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres guna dilakukan proses lidik/sidik dan pengembangan selanjutnya,” tutup Kapolres Asahan.

Laporan : Miko

Sumber : Humas Polres

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Jenguk ASN Alami Kecelakaan Saat Bekerja

6 November 2025 - 01:39 WIB

Dadang Iskandar Danubrata Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor Bondongan

28 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Dua Kali KLB dalam Sepekan, 1.000 Lebih Siswa di Bandung Barat Keracunan Program MBG

25 September 2025 - 02:02 WIB

LAKI-KBB Desak BGN Evaluasi Total SPPG Selacau Batujajar, Usai 350 Siswa Keracunan MBG

23 September 2025 - 14:56 WIB

Seorang Pemuda Tenggelam di Pelabuhan Kuala Tungkal

19 September 2025 - 14:27 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต