Menu

Mode Gelap
Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit PT CKT, Diduga karena Riwayat Sakit Bupati Anwar Sadat Teken MoU Pembangunan Jargas Sebanyak 6.661 Sambungan Rumah Komisi IV DPRD Kota Bogor Ajak Sekolah Swasta Ikuti Program Pelunasan Ijazah Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Bagikan Bantuan Sosial dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Bersatu Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Bamagnas Pemko Tanjungbalai Mendukung Kegiatan Keagamaan dan Junjung Tinggi Toleransi Antar Umat Beragama

Daerah

Injak Wajah Perempuan Hingga Hidung Berdarah, Pelaku Diringkus Reskrim Polres Batubara

badge-check


					Injak Wajah Perempuan Hingga Hidung Berdarah, Pelaku Diringkus Reskrim Polres Batubara Perbesar

BATU BARA | Lensaexpose.com

Seorang Pria berinisial RA alias Riski(22) warga Dusun IV Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram, di ringkus Reskrim Polres Batubara. Diduga nekat menganiaya seorang perempuan dengan menginjak wajah dan memukul hidung korban hingga mengeluarkan darah.

Korban Nila Sari (24) yang juga masih bertempat tinggal di tempat alamat yang sama dengan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP JH Tarigan menuturkan kepada wartawan kejadian penganiayaan tersebut pada 21 September 2022 sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Rakyat.

“Saat itu korban yang sedang berada di ruang tamu rumah neneknya menidurkan anak, kemudian tiba tiba pelaku datang dan langsung menyerang korban wajahnya di injak dan hidungnya dipukul pakai tangan hingga mengeluarkan darah,” bebernya.

Usai kejadian itu korban langsung mendatangi unit reskrim Polres Batubara melaporkan tindakan penganiayaan yang di alami korban.

“Kemudian pada Selasa (11/10) sekira pukul 17.00 Wib, Tim opsnal resum satuan reskrim Polres Batubara berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada dirumahnya,” ungkap Kasat.

Kepada Polisi katanya pelaku mengaku telah menganiaya korban dengan menggunakan kaki kananya untuk menginjak wajah korban hingga mengalami luka pada pelipis mata korban dan memukul hidung korban dengan tangan kiri hingga mengeluarkan darah.

Terakhir kata Kasat pelaku melanggar tindak pidana “Penganiayaan ” sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan. Pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana,” sebutnya kepada wartawan, Rabu (12/10).

Laporan : Miko

Sumber : Humas Polres

Baca Lainnya

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit PT CKT, Diduga karena Riwayat Sakit

18 September 2025 - 15:25 WIB

Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka

17 September 2025 - 09:15 WIB

Seorang Anak Terjatuh di Jalan, Layanan Darurat Medis 119 Sigap Bantu Warga Indramayu

12 September 2025 - 01:34 WIB

DPRD Gelar Paripurna Rayakan Hari Jadi Bogor ke-543, Suarakan Pelestarian Alam Demi Keseimbangan

19 Juni 2025 - 04:36 WIB

Kunjungi Korban Kebakaran, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kembali Sampaikan Duka dan Salurkan Bantuan Warga Korban Kebakaran di Lingkungan II Kelurahan Kapias Pulau Buaya

25 April 2025 - 02:21 WIB

Trending di Peristiwa
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต