Menu

Mode Gelap
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Keynote Speech Kegiatan Kordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Wakil Wali Kota Tanjungbalai Kunjungi Klinik Ummi Kalsum Ikuti Rakor Bersama Gubsu, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Siap Sukseskan Percepatan Program 3 Juta Rumah MBR di Provinsi Sumatera Utara Bupati Anwar Sadat Lantik Pengurus APDESI Merah Putih Tanjung Jabung Barat, Masa Bakti 2025-2030 Pelantikan Pengurus APDESI Merah Putih Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Abdul Gani,S,Pd Periode 2025-2030 Bojongkoneng Istimewa Realisasikan Pembangunan TPT Pake Dana Bankeu Tahap Satu 2025

Daerah

Injak Wajah Perempuan Hingga Hidung Berdarah, Pelaku Diringkus Reskrim Polres Batubara

badge-check


					Injak Wajah Perempuan Hingga Hidung Berdarah, Pelaku Diringkus Reskrim Polres Batubara Perbesar

BATU BARA | Lensaexpose.com

Seorang Pria berinisial RA alias Riski(22) warga Dusun IV Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram, di ringkus Reskrim Polres Batubara. Diduga nekat menganiaya seorang perempuan dengan menginjak wajah dan memukul hidung korban hingga mengeluarkan darah.

Korban Nila Sari (24) yang juga masih bertempat tinggal di tempat alamat yang sama dengan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP JH Tarigan menuturkan kepada wartawan kejadian penganiayaan tersebut pada 21 September 2022 sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Rakyat.

“Saat itu korban yang sedang berada di ruang tamu rumah neneknya menidurkan anak, kemudian tiba tiba pelaku datang dan langsung menyerang korban wajahnya di injak dan hidungnya dipukul pakai tangan hingga mengeluarkan darah,” bebernya.

Usai kejadian itu korban langsung mendatangi unit reskrim Polres Batubara melaporkan tindakan penganiayaan yang di alami korban.

“Kemudian pada Selasa (11/10) sekira pukul 17.00 Wib, Tim opsnal resum satuan reskrim Polres Batubara berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada dirumahnya,” ungkap Kasat.

Kepada Polisi katanya pelaku mengaku telah menganiaya korban dengan menggunakan kaki kananya untuk menginjak wajah korban hingga mengalami luka pada pelipis mata korban dan memukul hidung korban dengan tangan kiri hingga mengeluarkan darah.

Terakhir kata Kasat pelaku melanggar tindak pidana “Penganiayaan ” sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan. Pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana,” sebutnya kepada wartawan, Rabu (12/10).

Laporan : Miko

Sumber : Humas Polres

Baca Lainnya

Dadang Iskandar Danubrata Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor Bondongan

28 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Dua Kali KLB dalam Sepekan, 1.000 Lebih Siswa di Bandung Barat Keracunan Program MBG

25 September 2025 - 02:02 WIB

LAKI-KBB Desak BGN Evaluasi Total SPPG Selacau Batujajar, Usai 350 Siswa Keracunan MBG

23 September 2025 - 14:56 WIB

Seorang Pemuda Tenggelam di Pelabuhan Kuala Tungkal

19 September 2025 - 14:27 WIB

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit PT CKT, Diduga karena Riwayat Sakit

18 September 2025 - 15:25 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต