Polres Beltim Mulai Ops Zebra Menumbing Tahun 2022, Taati Aturan, Siapkan Kelengkapan dan Surat-surat Kendaraan Anda
Beltim | Lensaexpose.com
Polres Belitung Timur melaksanakan Gelar Pasukan Operasi Zebra Menumbing tahun 2022 yang dipimpin oleh Kapolres Beltim AKBP Taufik Noor Isya, SIK di Halaman Depan Mapolres Belitung Timur, Senin (03/10/2022).
Pelaksanaan apel gelar pasukan ini dilaksanakan serentak di seluruh Polda dan Polres se indonesia dalam rangka mengecek kesiapan Operasi Kepolisian terpusat tahun 2022 serta untuk mengetahui jumlah kuat personil serta peralatan yang digunakan dalam Operasi Zebra Menumbing tahun 2022, dalam upacara gelar Pasukan ini juga Kapolres didampingi Forkopimda Kab Beltim melaksanakan pengecekan pasukan dan kendaraan-kendaraan yang akan digunakan dalam Operasi Zebra Menumbing Tahun 2022.
Operasi Zebra Menumbing tahun 2022 akan digelar selama 14 hari dimulai pada tanggal 03 Oktober hingga 16 Oktober 2022. Operasi Zebra Menumbing tahun 2022 merupakan operasi kewilayahan yang dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi kamseltibcar lantas menjelang perayaan hari Raya Natal 2022 dan pergantian tahun baru 2023.
Operasi Zebra Menumbing tahun 2022 bertujuan antara lain memprioritaskan kegiatan Dikmas Lantas, yang mampu menciptakan situasi kamseltibcar lantas yang tertib dan mewujudkan rasa simpatik masyarakat terhadap Polri khususnya fungsi lantas dengan harapan menurunnya angka pelanggaran, menurunnya angka fatalitas laka, dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Kapolres Beltim AKBP Taufik Noor Isya, SIK Mengatakan “Hari ini kami Polres Beltim mulai melaksanakan operasi Zebra Menumbing Tahun 2022 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Polda dan Polres Seluruh Indonesia.
Operasi ini dilaksanakan supaya dapat merubah mindset masyarakat menjadi sadar dan taat kepada peraturan lalu lintas serta mampu menciptakan Kamseltibcar Lantas sehingga potensi pelanggaran kecelakaan lalu lintas maupun kerugian yang ditimbulkan dapat diminimalisir.
Taati aturan yang berlaku, bawa surat-surat kendaraan dan kalau memang belum mampu atau cakap membawa kendaraan jangan membawa kendaraan karena akan mengakibatkan dampak yang fatal untuk pribadi maupun orang lain. Tutup AKBP Taufik. (Tomy)