Menu

Mode Gelap
DPRD Kota Bogor Menggelar Rapat Paripurna Membahas Rancangan KUA-PPAS Bersama Pemkot TP-PKK Kota Tanjungbalai Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Usai Raih Juara Umum Jambore PKK Sumut 2025 Wali Kota Mahyaruddin: Segera Lakukan Pemetaan Aset, Lahan dan Bangunan Sukseskan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih Bupati Tanjung Jabung Barat Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Baru DBMSDA Kabupaten Tangerang Yakinkan Proyek Nasional Underpass Bitung Mulai Bulan November 2025 Pemkab Tangerang dan Pengembang Lippo Sepakat Normalisasi Kali Sabi

Daerah

Polsek Plered Polresta Cirebon Amankan Pelaku Judi Kartu

badge-check


					Polsek Plered Polresta Cirebon Amankan Pelaku Judi Kartu Perbesar

Cirebon, Lensaexpose.com – Dua pria asal Desa Gamel, Kecamatan Plered diamankan Polsek Plered Polresta Cirebon. Lantaran, tertangkap tangan saat sedang melakukan judi kartu di salah satu rumah yang berlokasi di Blok Kebon gede, Desa Sarabau, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan terhadap dua pelaku judi bermula saat perangkat Desa setempat mendengar curhatan ibu-ibu warung, yang anaknya kecanduan judi remi hingga menggadaikan motornya. Karena kasian, perangkat Desa pun melaporkan aktivitas judi remi kepada Polsek Plered.

“Kami menerima laporan dari perangkat Desa, kalau rumah ada judi kuclak. Awal laporannya judi kuclak. Tapi pas kita kesitu judi remi,” papar Kapolsek Plered AKP Uton Suhartono kepada Wartawan, Kamis (29/9/2022).

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung menggerebek salah satu rumah di Desa Sarabau sekitar pukul 01.00 WIB. Di lokasi kejadian, ternyata ada enam orang yang sedang main remi. Begitu melihat ada mobil polisi yang parkir. Semua pelaku berlarian melarikan diri.

Namun, dua pria berinisial OP (25) dan IS (29) gagal melarikan diri. Mereka akhirnya diamankan oleh petugas. Selain dua pelaku yang diamankan. Ada juga uang tunai dari pasangan sebesar Rp 45.3500 dan satu set remi yang digunakan sebagai alat judi.

Tersangka dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mako Polsek Plered untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil dari interogasi itu, tempat tersebut memang sering jadi tempat kumpul. Namun, mereka yang tertangkap mengaku ikutan hanya begadang. Jarang-jarang main judi.

“Pengakuannya kalau punya uang saja datang kesitu. Pasangannya minimal Rp 2.000 an. Akibat perbuatannya, mereka kita jerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tandasnya.

Di tempat yang sama, salah satu pelaku yang berinisial IS mengaku menyesal. Dia menyadari, sedang apes. Awalnya, IS pulang kerja lembur sebagai tukang kayu. Karena hubungan dengan istrinya lagi kurang baik, IS pun ikutan berkumpul dengan orang yang judi remi. Ia juga kemudian ikutan bermain judi.

“Malam itu kebetulan aja, saya lagi males pulang karena sedang bertengkar sama istri. Jadi pulang lembur langsung ke tempat judi. Jadi saya ikut main, modal Rp 20.000. Baru empat putaran, tiba-tiba digrebek dan diamankan. Saya lagi apes saja,” katanya. (Fatah Hidayat)

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pembukaan Hari Jadi Kota Tanjungbalai Ke-404

29 Desember 2024 - 07:24 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Wisuda Perdana STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai

20 Desember 2024 - 00:59 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Peresmian Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

18 Desember 2024 - 12:47 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau dan Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Datuk Bandar

17 Desember 2024 - 06:08 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Beasiswa untuk Mahasiswa

15 Desember 2024 - 06:39 WIB

Trending di Daerah
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต