Menu

Mode Gelap
TP-PKK Kota Tanjungbalai Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Usai Raih Juara Umum Jambore PKK Sumut 2025 Wali Kota Mahyaruddin: Segera Lakukan Pemetaan Aset, Lahan dan Bangunan Sukseskan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih Bupati Tanjung Jabung Barat Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Baru DBMSDA Kabupaten Tangerang Yakinkan Proyek Nasional Underpass Bitung Mulai Bulan November 2025 Pemkab Tangerang dan Pengembang Lippo Sepakat Normalisasi Kali Sabi Pemko Tanjungbalai dan Sejumlah Tokoh Bersama Pengusaha Strong Cafe Menandatangani Surat Pernyataan dan Himbauan Cipta Kamtibmas

Daerah

Resahkan Warga, Reskrim Polres Batubara Ringkus Curanmor dan Penadah

badge-check


					Resahkan Warga, Reskrim Polres Batubara Ringkus Curanmor dan Penadah Perbesar

BATU BARA | Lensaexpose.com

Sat Reskrim Polres Batu Bara Team Opsnal Unit I Resum di bawah Pimpinan Kanit l Ipda Manahan Siregar, bersama anggota telah meringkus 2 (dua) orang laki-laki yang diduga meresahkan warga terduga pelaku pencurian dan penadah sepeda motor.

Kedua pelaku diamankan Polisi tepatnya di Lingkungan X Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Kamis (15/9).

“Diantaranya Muhammad Arifin (32), warga Lingk IV Lima Puluh Kota Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batu Bara, Dan Burhanudin (35) warga Dusun V Desa Pasir Permit Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara,” beber Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan kepada wartawan.

Pelaku di amankan berdasarkan LP Nomor : LP/B / 615 / VIII / 2022/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera utara , tanggal 16 Agustus 2022 atas nama pelapor Hari Trianto Sinaga.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara membenarkan penangkapan tersebut, dan menjelaskan, Pada hari senin tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 21.50 wib, pada saat pelapor sedang berada di lingkungan x kelurahan Lima Puluh kota Kabupaten Batu Bara.

Kemudian melihat sepeda motor yang sebelumnya terparkir diteras rumah telah hilang.

Kemudian pelapor telah berusaha mencarinya namun tidak ditemukan kemudian melaporkannya ke polres Batu Bara guna dapat di proses sesuai hukum yang berlaku, Kata Kasat Reskrim Akp Jhon H. Tarigan.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Akp Jhon H. Tarigan, SH, Menjelaskan Kronologis Penangkapan, Pada hari Rabu 14 September 2022 Pukul 22.00 Wib Tim opsnal Unit I Resum melakukan Penyelidikan pelaku pencurian tersebut.

“Lalu mendapat info bahwa pelaku pencurian sepeda Motor Sedang duduk di Pos Satpam Lonsum Lima Puluh Kabupaten Batu Bara,” ungkapnya.

Atas informasi tersebut Team Opsnal langsung meluncur ke TKP dan mengamankan pelaku kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku penada sepeda motor Dan selanjutnya pelaku dibawa Ke Polres Batu Bara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. **

Laporan : Miko

Sumber : Humas Polres

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Jenguk ASN Alami Kecelakaan Saat Bekerja

6 November 2025 - 01:39 WIB

Dadang Iskandar Danubrata Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor Bondongan

28 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Dua Kali KLB dalam Sepekan, 1.000 Lebih Siswa di Bandung Barat Keracunan Program MBG

25 September 2025 - 02:02 WIB

LAKI-KBB Desak BGN Evaluasi Total SPPG Selacau Batujajar, Usai 350 Siswa Keracunan MBG

23 September 2025 - 14:56 WIB

Seorang Pemuda Tenggelam di Pelabuhan Kuala Tungkal

19 September 2025 - 14:27 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต