Rutan Kota Agung Gelar Sosialisasi Tentang UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Kepada Warga Binaan
Tanggamus | Lensaexpose.com
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sejak tanggal 3 Agustus 2022, Rutan Kelas IIB Kota Agung melakukan sosialisasi kepada warga binaan Kamis, (01/09).
Sosialisasi ini diadakan di aula Rutan Kota Agung dan kegiatan ini di buka langsung oleh Kepala Rutan Akhmad Sobirin Soleh dan didamping oleh jajaran pejabat struktural.
Kegiatan Sosialisasi ini diselenggarakan dengan maksud memberikan pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Tujuannya terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi narapidana sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kotaagung Akhmad Sobirin Soleh mengatakan, “Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada warga binaan tentang hak-haknya dalam bidang pembinaan, meliputi Hak Asimilasi, Remisi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Mengunjungi Keluarga dan Cuti Menjelang Bebas,” jelasnya.
Namun, untuk mendapatkan hak-hak tersebut warga binaan tetap harus memenuhi syarat-syarat tertentu diantaranya aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Kotaagung dengan predikat baik serta tidak melakukan pelanggaran, “katanya Sobirin.
Setelah kegiatan Sosialisasi, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari melakukan tanya jawab kepada warga binaan terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Agar tidak adanya mispersepsi diantara warga binaan, tanya jawab perlu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan yang masih kurang jelas terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, “pungkasnya. (Masri Sp)