Menu

Mode Gelap
Wakili Bupati, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Hadiri “Ceremony for Education Program” SKK Migas – PetroChina International Jabung Ltd Sekda Nurmalini Marpaung Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kecamatan Teluk Nibung Jalin Silaturahmi, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala UPT Samsat Tanjungbalai Sukseskan Program MBG, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rakor Bersama Tim Satgas dan BGN Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ketua TP-PKK Hadiri Kegiatan Evaluasi Kelurahan Pelaksana Tahun 2025 Bidang UP2K PKK di Kelurahan Karya Sirnajaya Istimewa Realisasikan Pembangunan Hotmix Pake Dana Bankeu Tahap Dua 2025

Daerah

Rutan Kota Agung Gelar Sosialisasi Tentang UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Kepada Warga Binaan

badge-check


					Rutan Kota Agung Gelar Sosialisasi Tentang UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Kepada Warga Binaan Perbesar

Tanggamus | Lensaexpose.com

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sejak tanggal 3 Agustus 2022, Rutan Kelas IIB Kota Agung melakukan sosialisasi kepada warga binaan Kamis, (01/09).

Sosialisasi ini diadakan di aula Rutan Kota Agung dan kegiatan ini di buka langsung oleh Kepala Rutan Akhmad Sobirin Soleh dan didamping oleh jajaran pejabat struktural.

Kegiatan Sosialisasi ini diselenggarakan dengan maksud memberikan pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Tujuannya terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi narapidana sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kepala Rutan Kotaagung Akhmad Sobirin Soleh mengatakan, “Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada warga binaan tentang hak-haknya dalam bidang pembinaan, meliputi Hak Asimilasi, Remisi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Mengunjungi Keluarga dan Cuti Menjelang Bebas,” jelasnya.

Namun, untuk mendapatkan hak-hak tersebut warga binaan tetap harus memenuhi syarat-syarat tertentu diantaranya aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Kotaagung dengan predikat baik serta tidak melakukan pelanggaran, “katanya Sobirin.

Setelah kegiatan Sosialisasi, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari melakukan tanya jawab kepada warga binaan terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Agar tidak adanya mispersepsi diantara warga binaan, tanya jawab perlu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan yang masih kurang jelas terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, “pungkasnya. (Masri Sp)

Baca Lainnya

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Sosialisasi Adipura 2025, Tegaskan Komitmen Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

16 Oktober 2025 - 03:18 WIB

Wali Kota dan Ketua TP-PKK Tanjungbalai Dikukuhkan Sebagai Ayah Teladan dan Bunda Genre Kota Tanjungbalai

16 Oktober 2025 - 01:33 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna, Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024-2029

14 Oktober 2025 - 14:12 WIB

Gebyar Pelayanan Terpadu dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-80

14 Oktober 2025 - 02:52 WIB

Kejar Target RTH, Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Pembahasan Perubahan Raperda

6 Oktober 2025 - 03:06 WIB

Trending di Bogor
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต