Menu

Mode Gelap
Satpol-PP Laksanakan Razia Gabungan PEKAT dan Narkoba Bersama Unsur Forkopimda serta Ormas Keagamaan Kota Tanjungbalai Anang Sugianto Tegaskan Demokrat KBB Siap Bentuk Badan Saksi Hadapi Pemilu 2029 Demokrat Bandung Barat Mantapkan Konsolidasi, Siapkan Strategi Menuju Kemenangan Bermartabat DPRD Kota Bogor Menggelar Rapat Paripurna Membahas Rancangan KUA-PPAS Bersama Pemkot TP-PKK Kota Tanjungbalai Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Usai Raih Juara Umum Jambore PKK Sumut 2025 Wali Kota Mahyaruddin: Segera Lakukan Pemetaan Aset, Lahan dan Bangunan Sukseskan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih

Daerah

Satresnarkoba Polres Tanggamus Bekuk Diduga Bandar dan Pengedar Narkotika di Pugung

badge-check


					Satresnarkoba Polres Tanggamus Bekuk Diduga Bandar dan Pengedar Narkotika di Pugung Perbesar

Tanggamus | Lensaexpose.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus membekuk sekaligus dua tersangka peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Tersangka pertama yang ditangkap berinisial HE alias Win (48) warga Pekon Rantau Tijang dengan barang bukti 38,36 gram sabu yang dibungkus dalam 3 plastik besar, timbangan digital dan sejumlah alat penyalahgunaa Narkoba.

Kemudian, tersangka kedua berinisial HP (31) warga Dusun Tirtasari Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu dengan alat bukti berupa plastik klip bekas pakai dan alat hisap sabu.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah HE alias Win pada Kamis, 29 Agustus 2022.

“Saat melakukan penggerebekan rumah HE, tim juga mengamankan tersangka HP saat asik mengkonsumsi sabu,” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P, Rabu (31/8/2022).

Kasat menjelaskan, dalam rangkaian penangkapan kedua tersangka, turut diamankan barang bukti dari tangan HE alias Win, berupa 3 plastik klip ukuran besar berisi kristal putih dengan berat 38.36 gram, 2 klip kosong ukuran besar, 2 plastik klip bekas pakai, 4 bundel plastik klip, 2 alat hisap sabu, timbangan digital, 9 pipa kaca pirek, 12 sedotan, 3 korek api gas, tas warna coklat dan 2 handphone.

Kemudian dari tangan tersangka HP, berupa plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu, dompet warna coklat, korek api gas dan handphone.

“Tersangka HE sendiri diduga merupakan bandar sabu di wilayah pugung dan HP diduga pengedar merupakan kaki tangan tersangka HE,” jelasnya.

Kasat menambahkan, hingga saat ini, pihaknya terus melakukan pendalaman asal muasal sabu yang dijual oleh kedua tersanga tersebut.

Terhadap keduanya dan barang bukti di tahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersagka dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Masri Sp)

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Jenguk ASN Alami Kecelakaan Saat Bekerja

6 November 2025 - 01:39 WIB

Dadang Iskandar Danubrata Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor Bondongan

28 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Dua Kali KLB dalam Sepekan, 1.000 Lebih Siswa di Bandung Barat Keracunan Program MBG

25 September 2025 - 02:02 WIB

LAKI-KBB Desak BGN Evaluasi Total SPPG Selacau Batujajar, Usai 350 Siswa Keracunan MBG

23 September 2025 - 14:56 WIB

Seorang Pemuda Tenggelam di Pelabuhan Kuala Tungkal

19 September 2025 - 14:27 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต