Menu

Mode Gelap
Persiapan Kukerta 2025, Wabup Katamso Bekali Mahasiswa IAI An-Nadwah dengan Potensi Daerah dan Kearifan Lokal Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri dan Ikut Serta Meriahkan “Prima Run 5K dan 10K” Dalam Rangka HUT TNI ke-80 Tahun 2025 Tagihan Biaya Keracunan MBG di Bandung Barat Capai Rp400 Juta, DPRD Minta Kejelasan: BGN atau Pemkab yang Tanggung? Sekretaris Daerah Dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi dalam Kunjungan Kerja ke RSUD dr. Tengku Mansyur Terima Audiensi DPD LASQI, Wali Kota Tanjungbalai: Pemko Tanjungbalai Siap Dukung Prestasi di Bidang Kesenian Adityawarman Apresiasi UIKA Bogor atas Raihan Akreditasi Unggul

Daerah

Satresnarkoba Polres Tanggamus Bekuk Diduga Bandar dan Pengedar Narkotika di Pugung

badge-check


					Satresnarkoba Polres Tanggamus Bekuk Diduga Bandar dan Pengedar Narkotika di Pugung Perbesar

Tanggamus | Lensaexpose.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus membekuk sekaligus dua tersangka peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Tersangka pertama yang ditangkap berinisial HE alias Win (48) warga Pekon Rantau Tijang dengan barang bukti 38,36 gram sabu yang dibungkus dalam 3 plastik besar, timbangan digital dan sejumlah alat penyalahgunaa Narkoba.

Kemudian, tersangka kedua berinisial HP (31) warga Dusun Tirtasari Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu dengan alat bukti berupa plastik klip bekas pakai dan alat hisap sabu.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah HE alias Win pada Kamis, 29 Agustus 2022.

“Saat melakukan penggerebekan rumah HE, tim juga mengamankan tersangka HP saat asik mengkonsumsi sabu,” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P, Rabu (31/8/2022).

Kasat menjelaskan, dalam rangkaian penangkapan kedua tersangka, turut diamankan barang bukti dari tangan HE alias Win, berupa 3 plastik klip ukuran besar berisi kristal putih dengan berat 38.36 gram, 2 klip kosong ukuran besar, 2 plastik klip bekas pakai, 4 bundel plastik klip, 2 alat hisap sabu, timbangan digital, 9 pipa kaca pirek, 12 sedotan, 3 korek api gas, tas warna coklat dan 2 handphone.

Kemudian dari tangan tersangka HP, berupa plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu, dompet warna coklat, korek api gas dan handphone.

“Tersangka HE sendiri diduga merupakan bandar sabu di wilayah pugung dan HP diduga pengedar merupakan kaki tangan tersangka HE,” jelasnya.

Kasat menambahkan, hingga saat ini, pihaknya terus melakukan pendalaman asal muasal sabu yang dijual oleh kedua tersanga tersebut.

Terhadap keduanya dan barang bukti di tahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersagka dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Masri Sp)

Baca Lainnya

Dua Kali KLB dalam Sepekan, 1.000 Lebih Siswa di Bandung Barat Keracunan Program MBG

25 September 2025 - 02:02 WIB

LAKI-KBB Desak BGN Evaluasi Total SPPG Selacau Batujajar, Usai 350 Siswa Keracunan MBG

23 September 2025 - 14:56 WIB

Seorang Pemuda Tenggelam di Pelabuhan Kuala Tungkal

19 September 2025 - 14:27 WIB

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit PT CKT, Diduga karena Riwayat Sakit

18 September 2025 - 15:25 WIB

Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka

17 September 2025 - 09:15 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต