Menu

Mode Gelap
Wali Kota Mahyaruddin Salim Menjadi Inspektur Upacara Peringatan HUT Bank Sumut ke-64 Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi MUI Wabup Katamso Tanda Tangani Komitmen Bersama Percepatan Penetapan Lembaga Independen Migas di WK Jabung dan Lemang Audiensi dengan Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Taspen Kenalkan Program JKK untuk ASN Sumurbatu Istimewa Launching Bankeu, Sekaligus Peletakan Batu Pertama Bangun TPT Pakai Dana Bankeu Tahap Satu Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai Melantik 12 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional

Daerah

Peringatan HUT RI Ke-77, Plt Wali Kota Tanjungbalai Serahkan SK Remisi Pada Warga Binaan LP Kelas II B Pulo Simardan

badge-check


					Peringatan HUT RI Ke-77, Plt Wali Kota Tanjungbalai Serahkan SK Remisi Pada Warga Binaan LP Kelas II B Pulo Simardan Perbesar

Tanjungbalai | Lensaexpose.com

Dalam rangka memperingati HUT RI Ke-77 di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Tanjung Balai -Asahan, dari 1.447 Warga Binaan, sebanyak 1.279 narapidana di Lapas tersebut diusulkan mendapatkan remisi HUT RI tahun ini.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 889 narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Pulau Simardan mendapatkan remisi masa tahanan dan 12 orang diantaranya bebas dan langsung dapat menghirup udara segar setelah mendapatkan remisi umum pada tahun 2022.

Pemberian remisi itu dirangkai dalam upacara HUT RI Ke – 77 yang dihadiri Plt Wali Kota Tanjungbalai H. Waris Tholib sekaligus menjadi Inspektur Upacara (Irup), Kalapas Kota Tanjungbalai Muda Husni beserta seluruh jajarannya, Forkopimda setempat, serta seluruh warga binaan Lapas Tanjungbalai yang dilaksanakan di halaman Lapas Klas II B Tanjungbalai Asahan, Rabu (17/8).

Dalam upacara itu, Plt Wali Kota dalam amanatnya menyampaikan pidato Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoli yang menyebutkan bahwa remisi merupakan hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana yang telah diatur secara legal formal dalam Pasal 14 (1) huruf i UU No 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan dan diatur dalam Permenkumham No. 3 tahun 2018.

Plt Wali Kota juga menyebutkan, pemberian remisi umum itu merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem Permasyarakatan, serta sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis melalui program Revitalisasi sistem permasyarakatan sebagai bagian sistem peradilan pidana.

“Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus dan alat untuk memodifikasi perilaku bagi narapidana agar berkelakuan baik. Karena jika tidak, maka hak remisi tidak akan diberikan,” ucap Plt Wali Kota.

Menteri Hukum dan HAM RI melalui Plt Wali Kota berpesan kepada seluruh jajaran Lapas tersebut, agar bekerja dengan penuh integritas, profesional dan ketulusan serta terus menjaga nama baik, juga tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra Institusi.

Oleh karena itu, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” papar Waris.

Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah tengah masyarakat nantinya.

Bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh sungguh.

Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya, harapnya lagi.

Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) adalah sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II, dimana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.725 orang.

Saya mengucapkan “Selamat atas Remisi tahun ini” bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.

Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan, Saya mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat.

Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara, Pungkas Plt Wali Kota mengakhiri pembacaan amanat Menkumham RI.

Sementara itu Kalapas Klas II B Tanjungbalai-Asahan Muda Husni mengaku, sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia SK NOMOR : PAS-1268.PK.05.04 TAHUN 2022 sebanyak 859 orang ,SK NOMOR PAS 1265.PK.05.04 TAHUN 2022 sebanyak 11 orang, SK NOMOR : PAS -1258.PK.05.04 TAHUN 2022 sebanyak 18 orang dan SK NOMOR: PAS-1259.PK.05.04 TAHUN 2022 Sebanyak 1 Orang dengan total keseluruhanya yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2022 sebanyak 889 orang.

“Adapun rinciannya yakni Warga Binaan yang mendapat remisi 1 Bulan sebanyak 45 Orang, remisi 2 Bulan sebanyak 45 Orang, Remisi 3 Bulan ada 448 Orang, Remisi 4 Bulan ada 140 Orang, Remisi 5 Bulan ada 166 Orang serta terakhir warga binaan yang mendapat remisi 6 Bulan sebanyak 45 Orang sehingga total keseluruhan 889 Orang,” ungkap Kalapas Muda Husni.

Turut hadir dalam upacara penyerahan SK Remisi Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Tengku Eswin, Danlanal Tanjungbalai letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang, mewakili Dandim 0208/AS Oleh Danramil 09/ TB Kapten Inf Hamlet Marpaung, Ketua Pengadilan Suryani Siregar.

Kemudian mewakili Danki Brimob Subden 3/B IPDA Leon Simbolon, mewakili Kejari Tanjungbalai Rufina Ginting, Pj Sekda Kota Tanjungbalai Nurmalini Marpaung, Kakan Kemenag Tanjungbalai H. Al Ahyu, Kepala Bank BNI Kota Tanjungbalai Yumadi H serta undangan lainnya. (A Fazari)

Baca Lainnya

Wakil Bupati Katamso Sambut Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan UNJA

2 November 2025 - 11:24 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Menandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR dalam Revisi RTRW Bersama Kementerian ATR/BPN

31 Oktober 2025 - 01:50 WIB

Bupati dan KORMI Tanjab Barat Gelar Goes to Pesantren Peringati Hari Santri 2025

24 Oktober 2025 - 01:04 WIB

Asep Miftah Sofwan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD KBB, Siap Lanjutkan Perjuangan Almarhum Lili Suhaeli

23 Oktober 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas

21 Oktober 2025 - 10:22 WIB

Trending di Pemerintahan
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต