Menu

Mode Gelap
Dana MBG Rp 1 Miliar Lenyap Akibat Kelalaian, 53 Pekerja dan 8 Sekolah Terdampak di Bandung Barat Wali Kota Tanjungbalai Buka Pelatihan Tenaga Kesehatan Terpadu Kesehatan Jiwa Tahun 2025 Pimpin Apel Pagi, Wali Kota Mahyaruddin Salim Sampaikan Sejumlah Pesan Penting Bagi ASN Wujudkan Visi Tanjungbalai EMAS Bupati Jeje: Mojang Jajaka Harus Jadi Influencer Kebaikan dan Agen Perubahan Bandung Barat Wakil Bupati Katamso Sambut Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan UNJA Wakil Bupati Katamso Hadiri Haul Akbar Sulthonul Aulia Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Desa Dataran Pinang

Daerah

Satreskrim Polres Tanjungbalai Berhasil Meringkus Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

badge-check


					Satreskrim Polres Tanjungbalai Berhasil Meringkus Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Perbesar

TANJUNG BALAI | Lensaexpose.com

Personil Satuan Reserse Kriminal Polres TanjungbaIai berhasil mengamankan Seorang pria atas kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, penangkapan tersebut dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 08 Agustus 2022z sekira Pukul 18.30 Wib.

Tersangka yang berinisial DSM (25) warga Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 260 / VIII / 2022/ SPKT/Polres Tanjung Balai, Tanggal 08 Agustus 2022.

Tersangka di jerat dengan melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka DSM, dilaporkan ibu korban yang berinisial Y(40), Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kecamatan Tanjung Balai Selatan ke Mapolres Tanjungbalai

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo SH, mengatakan kronologis kejadian nya “Diketahui pada Hari Minggu Tanggal 07 Agustus 2022 sekira Pukul 18:00 Wib, di Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai,” kata Kasat.

Menurut keterangan korban kepada ibunya (pelapor) bahwa sewaktu korban membeli jajan di kedai terlapor, korban diajak ke kamar oleh tersangka lalu membuka pakaian dalam korban kemudian mencabuli korban. Setelah peristiwa tersebut korban menceritakan kepada ibunya (pelapor) mengeluh sakit pada perutnya, terasa perih di kemaluannya ibu korban kemudian membuat laporan ke Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berdasarkan adanya laporan tersebut, Personil Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai di pimpin Kanit II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Ipda M. Reza Fahrurrozi dan Kanit I Satreskrim Polres Tanjungbalai Ipda DJH Manulang bersama Personil Reskrim melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

“Kemudian pada Hari Senin Tanggal 08 Agustus 2022 sekira Pukul 18.00 Wib diketahui bahwa keberadaan tersangka DSM di Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. Kemudian team opsnal berangkat ke lokasi yang dimaksud sekira Pukul 18:30 Wib tersangka DSM berhasil di amankan dan dilakukan interogasi kepadanya dan ia nya mengakui memang benar ada melakukan perbuatan cabul terhadap diri korban, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” beber AKP Eri Prasetiyo.

Laporan : Miko

Sumber : Kasi Humas

Baca Lainnya

Polsek Cibungbulang Tingkatkan Keamanan Obyek Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru

29 Desember 2024 - 08:21 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pembukaan Hari Jadi Kota Tanjungbalai Ke-404

29 Desember 2024 - 07:24 WIB

SMPN 3 Sukaraja Gelar Karya P5: Ti-Raja Generasi Digital Berbudaya

28 Desember 2024 - 03:25 WIB

Polsek Cibungbulang Perkuat Sinergitas dengan Masyarakat melalui Giat Cooling System

27 Desember 2024 - 06:30 WIB

PGMI Peduli Banjir Sukabumi: Bersilaturahmi dan Berbagi Bantuan Kemanusiaan

25 Desember 2024 - 06:32 WIB

Trending di Jawa Barat
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต