PT. Indo Makmur yang Bergerak Mengelola Tambak Udang Diduga Merusak Bakau dan Terumbuh Karang
Beltim | Lensaexpose.com
Daerah Tanjung Kelumpang, Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur sangat terkenal dengan kesejukan dan kesuburan tanah nya. Masyarakat nya yang ramah-tamah membuat para pariwisatawan nya menjadi nyaman.
Team dari Provinsi Bangka Belitung (Babel), DPD Ormas Laki melakukan kunjungan kontrol sosial ke daerah tambak udang diarea tersebut.
Dengan berita laporan yang simpang siur dari sejumlah masyarakat dan warga didesa kelumpang, terkait adanya PT. Indo Makmur yang bergerak mengelola tambak udang yang diduga telah merusak bakau dan terumbuh karang.
“Yang mirisnya di area tersebut, pada tahun 2021 yang lalu ada program penanaman bakau. Kok tahun 2021 kemarin ada penanaman bakau, kok sekarang malah dirusak kembali. Bakau yang rusak, di tanam, bakau yang tumbuh di rusak pulak,” ujar warga yang berada di Desa Tanjung Kelumpang. (5/8)
Dengan adanya beredar informasi tersebut, Awak media mencoba konfirmasi kepada pihak tambak yang berada di lapangan.
Awak media mengkonfirmasi tentang perizinan terkait dengan rusak nya bakau dan terumbuh karang. Dan pihak tambak udang yang kita temui di lapangan, mereka mengatakan betul adanya.
“Dan perizinan kita smua sudah lengkap dan jelas dari beberapa puluh tambak udang di belitung,” ucap pengawas di lapangan tambak udang ketika di konfirmasi awak media.
IBNU dan team ORMAS LAKI Provinsi Bangka Belitung mengatakan, dalam hal ini menurut Ibnu salah, karena bakau yang telah tumbuh kenapa malah dirusak, dan yang rusak udah di tanam kembali melalui program penanaman bakau, knapa dirusak lagi.
“Ini sangat menyalahkan aturan. Karena Mangrove adalah tumbuhan penghasil oksigen. Dengan perambahan hutan bakau merupakan tidak pidana sesuai dengan pasal 82 sampai 109 UU RI NO 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan perambahan hutan bakau,” tegas IBNU selaku ketua DPD Ormas Laki Babel. (Tomy)