Menu

Mode Gelap
Dua Pencuri Ponsel Ditangkap, 22 Unit Ponsel Diamankan dari 5 TKP di Tanjung Jabung Barat Pemdes Kadumanggu Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Jembatan Penghubung Batas Desa Tahun Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai : Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat Termasuk Partai Politik Penting Dalam Wujudkan Tanjungbalai EMAS Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga Rapat Paripurna DPRD Penyampaikan Pendapat Mengenai Akhir Fraksi Sekaligus Mengambil Keputusan DPRD Terhadap Rancangan P-APBD Tahun 2025 Kota Tanjungbalai Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjung Jabung Barat Bahas Ranperda APBD 2026

Daerah

Polisi di Asahan Tangkap Dua Pria Edarkan Sabu dari Desa Urung Pane

badge-check


					Polisi di Asahan Tangkap Dua Pria Edarkan Sabu dari Desa Urung Pane Perbesar

ASAHAN | Lensaexpose.com

Dua orang pria warga Jalan Dusun III Desa Urung Pane Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan berinisial MYN (45) dan FU (29) diamankan Petugas Satres Narkoba Polres Asahan.

Pasalnya kedua orang pria tersebut diamankan lantaran diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Kedua pelaku diamankan pada Rabu 20 Juli 2022 sekira pukul 19.30 Wib dari salah satu warung yang berada disuatu warung tidak jauh dari rumah mereka,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa (26/7/2022).

Kapolres AKBP Putu mengatakan, kedua pelaku diamankan pada hari Selasa 20 Juli 2022, sekira pukul 19.00 Wib atas adanya informasi masyarakat bahwasanya didalam salah satu warung ada dua laki laki sering beraktifitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Setibanya petugas dilokasi, kedua pelaku terlihat sedang duduk duduk disalah satu warung miso dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitar tempat duduk kedua pelaku yang di temukan di dalam handphone Android paket klip di duga narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram bruto,” jelasnya.

Sedangkan dari kediaman pelaku MYN, Kapolres menyebutkan ditemukan 1 buah dompet warna merah yang berisi satu buah timbangan eletrik,3 buah skop dan dua buah hp Android

“Untuk barang bukti diamankan 1 buah dompet berwarna putih, 1 unit Timbangan elektrik, 3 potong pipet skop, Uang Tunai sebesar Rp 200.000, 1 unit handphone merk Nokia warna hijau, 1 unit handphone Android warna hitam merk HotWay, 1 unit handphone merk Oppo Android, 1 paket plastik Klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram bruto,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua pelaku, Kapolres menyampaikan bahwa barang tersebut benar milik pelaku yang di peroleh dari seseorang yang berinisial A berdomisili di Tanjung Balai.

“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Mako Satres Narkoba Polres Asahan,” pungkasnya.

Laporan : Miko

Sumber : Humas Polres

Baca Lainnya

Seorang Anak Terjatuh di Jalan, Layanan Darurat Medis 119 Sigap Bantu Warga Indramayu

12 September 2025 - 01:34 WIB

DPRD Gelar Paripurna Rayakan Hari Jadi Bogor ke-543, Suarakan Pelestarian Alam Demi Keseimbangan

19 Juni 2025 - 04:36 WIB

Kunjungi Korban Kebakaran, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kembali Sampaikan Duka dan Salurkan Bantuan Warga Korban Kebakaran di Lingkungan II Kelurahan Kapias Pulau Buaya

25 April 2025 - 02:21 WIB

Untuk Kelancaran Arus Mudik RAPI Pamarican Ciamis Siapkan Posko Istirahat

26 Maret 2025 - 02:22 WIB

Bupati Tanjung Jabung Barat Lantik Eko Suwello sebagai Komisaris PT. Jabung Barat Sakti Perseroda

19 Maret 2025 - 02:59 WIB

Trending di JAMBI