Galian C yang Diduga Ilegal Di Wilayah Jonggol Bahayakan Pengendara
BOGOR | Lensaexpose.com
Aktivitas penambangan galian c di jalan sukanagara jawa barat, dikeluhkan warga. Para pengguna jalan mengeluh lantaran banyaknya material galian yang jatuh ke badan bahu jalan.
Umumnya, para pengguna jalan mengaku tertanggu saat melintas akibat material tanah yang masuk badan jalan. Terlebih saat hujan, jalan pasti becek dan dipenuhi lumpur.
“Harusnya ini dipikirkan pemerintah agar tambang galian c tidak masuk ke badan jalan. Pasalnya sangat beresiko bagi pengendara roda dua atau roda empat,” kata warga yang melintas. (20/7/2022).
Didin mengatakan aktivitas penambangan galian c tersebut, beresiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas juga menghambat laju perjalanan kendaraan.
Warga masyarakat ini mengungkapkan, sejak beberapa tahun ke belakangan eksplotasi terhadap lingkungan hidup (LH) di kabupaten bogor seperti saat ini beberapa titik sepanjang Jalan ditemukan Penambangan galian c.
Mengungkap aktivitas penambangan galian c di Wilayah kecamatan Jonggol merupakan milik Swasta. Ironisnya, sebagian diantara mereka tidak memiliki izin. Mereka bekerja menggali dengan alat Berat Ekskavator. Berakibat penyempitan badan jalan karena tertimbun material. Anehnya galian C ini malah untuk kepentingan pribadi dan dibiarkan oleh Pemerintah Kecamatan Jonggol.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten bogor saat diminta tanggapan mengaku, pihaknya dilematis melarang Operasional Penambangan galian C Itu.
“Soalnya diantara mereka telah mengantongi izin dari pemerintah Provinsi jawa Barat. Tapi kalau ini dibiarkan terus maka bisa berdampak parah terhadap lingkungan,” Ungkapnya.
Sementara saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengaku, tidak dapat berbuat apa-apa melihat aktivitas penambangan tersebut. “Kami hanya berpedoman pada kontrak yang ditekankan bersama, bahwa sepanjang tidak menggangu arus lalulintas maka itu tidak Masalah,” Tuturnya.
Ini sangat menegaskan Dari kantornya tidak Pernah mengeluarkan Rekomendasi untuk Perizinan Aktivitas Penambangan diwilayah tersebut.
“Waktu itu penanggung Jawab pekerjaan Penambangan Tanah Datang ke kami sudah Membawa surat izin dari Dinas Pertambangan Provinsi,” akunya.
Ia Menjelaskan dengan Adanya izin operasional Tersebut, mengharuskan Dinasnya meneken Kerjasama dalam hal Perjanjian batasan Pekerjaan yang dilakukan Oleh pihak Penambang. Hanya perjanjian Kerjasama itu yang jadi Dasar Kami Memonitor Aktivitas yang dilakukan,” Jelasnya.
Ia menegaskan jika merujuk aturan, sebelum Izin dikeluarkan Dinas Pertambangan Provinsi Jawa Barat seharusnya ada Surat Rekomendasi Dinas Terkait Ke Dinas Perizinan Kabupaten. Nanti Dinas Perizinan Kabupaten yang Merekomendasikan ke Provinsi untuk Dikeluarkan surat izin operasional,” katanya.
Namun dengan kondisi yang ada, ia menambahkan pihaknya dilematis untuk mengambil tindakan. “Kami hanya berharap Agar Semua Pihak Membantu Mengawasi Aktivitas Penambangan Tanah Yang Dilakukan,” pungkasnya. (Hadri A)