Menu

Mode Gelap
Anang Sugianto Tegaskan Demokrat KBB Siap Bentuk Badan Saksi Hadapi Pemilu 2029 Demokrat Bandung Barat Mantapkan Konsolidasi, Siapkan Strategi Menuju Kemenangan Bermartabat DPRD Kota Bogor Menggelar Rapat Paripurna Membahas Rancangan KUA-PPAS Bersama Pemkot TP-PKK Kota Tanjungbalai Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Usai Raih Juara Umum Jambore PKK Sumut 2025 Wali Kota Mahyaruddin: Segera Lakukan Pemetaan Aset, Lahan dan Bangunan Sukseskan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih Bupati Tanjung Jabung Barat Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Baru

Daerah

Amankan 2 Remaja Bawa Sajam ! Polsek Kota Kisaran Bubarkan Kerumunan Masyarakat

badge-check


					Amankan 2 Remaja Bawa Sajam ! Polsek Kota Kisaran Bubarkan Kerumunan Masyarakat Perbesar

ASAHAN | Lensaexpose.com

Kepolisian Polsek Kota Kisaran bersama personel Sat Reskrim Polres Asahan melakukan pembubaran terhadap Kegiatan Aqiqah Syukuran Penabalan Anak dari Gunawan, yang memakai Musik DJ / Disjoki, Minggu (17/7) malam.

Pembubaran ini dipimpin Pawas Kanit Binmas Polsek Kota Kisaran : Aiptu Syamsul Rizal didampingi Kanit Reskrim Iptu P. Sitorus, Kanit Intelkam Aipda Horas P. Panjaitan dan Personel Polsek Kota Kisaran bersama Personel Sat Reskrim Polres Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan pembubaran ini dilakukan atas informasi dari masyarakat adanya kegiatan Musik DJ / Disjoki di rumah Gunawan, Jalan Sawi LK. VII Kel. Siumbut Baru Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan.

“Berdasarkan informasi diterima, personel kemudian turun ke TKP untuk melakukan pembubaran terhadap kegiatan hajatan dengan mengadakan Musik DJ / Disjoki yang dihadiri penonton sekitar 400 orang,”kata Kapolres AKBP Putu Yudha, Senin (18/7/2022).

Sementara berdasarkan keterangan dari pemilik hajatan Gunawan, Kapolres menyebutkan bahwa kegiatan hajatan tersebut telah berlangsung sudah 2 malam yaitu pertama pada saat hari Sabtu malam Minggu tanggal 16 Juli 2022, hanya sekedar musik biasa / Koro-koro. Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022, sekira pukul 17.00 Wib, Musik DJ / Disjoki.

“Pemilik hajatan membayar musik koro-koro dan Musik DJ / Disjoki selama 2 hari sebanyak Rp. 2.000.000 kepada pemilik Musik DJ bernama Rizal,” ujarnya.

Selain itu dari lokasi, Kapolres menyebutkan personel mengamankan dua orang remaja membawa senjata tajam berupa 1 unit pisau / belati.

“Kedua remaja yang merupakan warga warga Dusun II Desa Subur Kec. Air Joman Kab. Asahan inisial FSR (17) dan AKS (16) diamankan masyarakat karena membawa senjata tajam berupa 1 unit pisau / belati,” pungkasnya.

 

Laporan : Miko

Sumber : Humas Polres

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Jenguk ASN Alami Kecelakaan Saat Bekerja

6 November 2025 - 01:39 WIB

Dadang Iskandar Danubrata Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor Bondongan

28 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Dua Kali KLB dalam Sepekan, 1.000 Lebih Siswa di Bandung Barat Keracunan Program MBG

25 September 2025 - 02:02 WIB

LAKI-KBB Desak BGN Evaluasi Total SPPG Selacau Batujajar, Usai 350 Siswa Keracunan MBG

23 September 2025 - 14:56 WIB

Seorang Pemuda Tenggelam di Pelabuhan Kuala Tungkal

19 September 2025 - 14:27 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต