Menu

Mode Gelap
Dua Pencuri Ponsel Ditangkap, 22 Unit Ponsel Diamankan dari 5 TKP di Tanjung Jabung Barat Pemdes Kadumanggu Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Jembatan Penghubung Batas Desa Tahun Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai : Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat Termasuk Partai Politik Penting Dalam Wujudkan Tanjungbalai EMAS Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga Rapat Paripurna DPRD Penyampaikan Pendapat Mengenai Akhir Fraksi Sekaligus Mengambil Keputusan DPRD Terhadap Rancangan P-APBD Tahun 2025 Kota Tanjungbalai Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjung Jabung Barat Bahas Ranperda APBD 2026

Daerah

Pelaku Curat Tunjang Korban Hingga Jatuh Berhasil di Tangkap Reskrim Polres Batubara

badge-check


					Pelaku Curat Tunjang Korban Hingga Jatuh Berhasil di Tangkap Reskrim Polres Batubara Perbesar

BATU BARA | Lensaexpose.com

Kembali Lagi Team Opsnal Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara di Pimpinan Kanit 1 Resum IPTU AH Sagala, Beserta anggota, berhasil menangkap 1 Orang Pria berinisial H terduga pelaku kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curat).

Pelaku merupakan warga Desa antara dusun III Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Jhon H. Tarigan, SH, Mengatakan Kronologis Kejadian, Pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 14.30 Wib pelapor (orang tua korban) mendapat telepon dari saksi memberitahukan bahwa korban mengalami kecelakaan.

“Karena pada saat mengendarai sepeda motor tiba-tiba diserempet dan ditunjang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh laki-laki (pelaku) dan kemudian merampas handphone milik kedua korban dan pelaku langsung melarikan diri,” sambung Kasat.

Lebih lanjut sehingga korban terjatuh dan mengakibatkan korban mengalami luka lecet serta kehilangan handphone merek Vivo Y12 S warna hitam dan Realmi C11.

“Hinggamengalami kerugian Rp 3.299.000 (tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan Ribu rupiah),” beber Kasat Reskrim, Kamis (14/7) kepada Wartawan.

Kemudian kata Kasat Reskrim, AKP Jhon Tarigan menjelaskan Kronologis Kejadian dan membenarkan Pada hari Rabu Tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 09.00 Wib.

“Personil Sat Reskrim Mendapat Informasi dari narasumber bahwa yang di duga TSK sedang berada di Rumah Saudaranya di Dusun VI Desa Sei Alim Hasat Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan,” sambungnya.

Tanpa mengulur waktu kemudian Team Opsnal Sat Reskrin Meluncur ke TKP dan Berhasil Mengamankan TSK dan di boyong ke komando guna penyidikan lebih lanjut, Ucap Kasat Reskrim.

“Barang Bukti yang diamankan Berupa, Satu helai baju kaos lengan pendek warna hitam dan satu celana panjang levis, Satu Unit HP Merek Vivo Y12S,” ungkapnya.

Tersangka diduga Melanggar Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curat) Sebagaimana yang dimaksud dalam Rumusan. UU Nomor 1 Tahun 1946 tetang KUHP Pasal 365.

Laporan : Miko

Sumber : Humas Polres

Baca Lainnya

Seorang Anak Terjatuh di Jalan, Layanan Darurat Medis 119 Sigap Bantu Warga Indramayu

12 September 2025 - 01:34 WIB

DPRD Gelar Paripurna Rayakan Hari Jadi Bogor ke-543, Suarakan Pelestarian Alam Demi Keseimbangan

19 Juni 2025 - 04:36 WIB

Kunjungi Korban Kebakaran, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kembali Sampaikan Duka dan Salurkan Bantuan Warga Korban Kebakaran di Lingkungan II Kelurahan Kapias Pulau Buaya

25 April 2025 - 02:21 WIB

Untuk Kelancaran Arus Mudik RAPI Pamarican Ciamis Siapkan Posko Istirahat

26 Maret 2025 - 02:22 WIB

Bupati Tanjung Jabung Barat Lantik Eko Suwello sebagai Komisaris PT. Jabung Barat Sakti Perseroda

19 Maret 2025 - 02:59 WIB

Trending di JAMBI