Menu

Mode Gelap
Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit PT CKT, Diduga karena Riwayat Sakit Bupati Anwar Sadat Teken MoU Pembangunan Jargas Sebanyak 6.661 Sambungan Rumah Komisi IV DPRD Kota Bogor Ajak Sekolah Swasta Ikuti Program Pelunasan Ijazah Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Bagikan Bantuan Sosial dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Bersatu Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Bamagnas Pemko Tanjungbalai Mendukung Kegiatan Keagamaan dan Junjung Tinggi Toleransi Antar Umat Beragama

Daerah

Pengedar Ganja Ketangkap Sat Narkoba Polres Asahan di Sidomukti

badge-check


					Pengedar Ganja Ketangkap Sat Narkoba Polres Asahan di Sidomukti Perbesar

ASAHAN | Lensaexpose.com

Sat Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang laki laki diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Arwana Gg. Tebu Lk. I Kel. Sidomukti Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan.

Kedua pelaku berinisial AAS (30) warga Jalan Akasia Lk. II Kel. Mekar Baru Kec. Kisaran Barat, Kab. Asahan dan S (46) warga Jalan Solo Dusun XI Desa Sukamaju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan kedua pelaku diamankan dalam menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa di Jalan Arwana Lk. I Kel. Sidomukti Kec. Kisaran Barat ada orang dengan panggilan inisial A menjual narkotika jenis ganja di rumahnya.

“Atas informasi itu kemudian pada Selasa 05 Juli 2022 sekira pukul 13.00 Wib petugas yang dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Ipda Wanter Simanungkalit melakukan penyelidikan dan penggerebekan serta mengamankan seorang pelaku berinisial AAS,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha, Minggu (10/7/2022).

Ketika dilakukan penggeledahan dari dalam rumah pelaku, Kapolres menyebutkan petugas menemukan barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan berupa 28 Amp berisikan daun ganja kering, 4 Bungkus ukuran sedang berisikan daun ganja kering, 1 kantung Plastik ukuran besar berikan daun ganja kering dengan berat keseluruhan Bruto 1000 Gram, 1 Buah Timbangan Warna Hijau Merk Nomuri, 1 Bungkus Kertas Tiktak, 1 Unit Hp merk Nokia, 1 Buah Tas warna Hitam Nek Polo, 1 Buah kantung plastik kresek Warna Hitam, uang Tunai Rp 150.000,” ungkapnya.

Saat diinterogasi petugas, Kapolres menyebutkan pelaku AAS mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya berinsial S warga Tanjung Tiram Batubara.

“Berdasarkan pengakuan pelaku AAS, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Tanjung Tiram Batubara dan mengamankan seorang laki-laki berinisial S yang mengakui benar ada memberikan atau menjual Ganja kepada AAS sebanyak 1 Kg dengan harga Rp 3.500.000,” terang Kapolres.

Selain itu kepada petugas, pelaku S juga mengakui bahwa ia memperoleh barang bukti ganja tersebut dari temannya yang bernama inisial MN di Tanjung Tiram.

“Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Sat Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Laporan : Miko

Sumber : Humas Polres

Baca Lainnya

Polsek Cibungbulang Tingkatkan Keamanan Obyek Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru

29 Desember 2024 - 08:21 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pembukaan Hari Jadi Kota Tanjungbalai Ke-404

29 Desember 2024 - 07:24 WIB

Polsek Kemang Siapkan Pengamanan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

20 Desember 2024 - 06:28 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Wisuda Perdana STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai

20 Desember 2024 - 00:59 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Peresmian Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

18 Desember 2024 - 12:47 WIB

Trending di Daerah
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต