Kamis, April 25, 2024
DaerahPemerintahan

Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung

BELITUNG | Lensaexpose.com

Pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2022, Kejaksaan Negeri Belitung bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Optimalisasi Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung.

Acara tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Belitung serta diikuti oleh para PPK, LPSE dan perwakilan OPD pada Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung serta perwakilan asosiasi penyedia jasa di wilayah Kabupaten Belitung dan naras umber dari Kejaksaan Negeri Belitung, LPJK RI dan Inspektorat Kabupaten Belitung.

Kegiatan FGD tersebut dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tanggal 22 Juli 2022.

Bertindak sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Belitung bapak DR. IG Punia Atmaja NR, S.H., M.H., Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP RI bapak Imam Arumsyah, S.E. dan Inspektur Kabupaten Belitung bapak Ir. Arpani.

Dalam paparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung menjelaskan terkait peranan penting Kejaksaan RI dalam mendampingi, mengawal dan mengamankan kebijakan pemerintah terkait optimalisasi percepatan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung dalam rangka lebih menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional,

Serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat sebagaimana amanat dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian maupun turunannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri serta Instruksi Presiden RI nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang merupakan suatu terobosan besar karena tidak hanya menginstruksikan kepada satu atau dua lembaga saja melainkan kepada seluruh K/L/PD termasuk lembaga non kementerian dan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan RI.

Dalam Instruksi Presiden RI nomor 2 Tahun 2022 tersebut seluruh sektor diperintahkan untuk berkontribusi untuk menghilangkan hambatan dalam peningkatan PDN serta percepatan.

Peningkatan penggunaan PDN, mulai dari regulasi dan kebijakan, memastikan realiasasi 40% nilai anggaran belanja untuk menggunakan produk UKM dari hasil PDN, membentuk tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN), menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan PDN,

Kemudian mengurangi impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5%, mempercepat penayanganpelayangan PDN pada katalog sektoral/lokal, menghapus persyaratan yang menghambat PDN dalam PBJP, melakukan kolaborasi K/L/PD untuk memberdayakan UMK, serta melakukan integrasi data dan informasi mengenai PDN dan produk UMK.

Pelaksanaan instruksi ini tentu akan berpotensi bersinggungan dengan berbagai hukum yang berlaku dan dapat menimbulkan kekhawatiran dalam proses pelaksanaanya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Inpres ini juga menginstruksikan kepada Jaksa Agung untuk melakukan pendampingan hukum pada K/L/PD dalam hal terdapat permasalahan dalam pelaksanaan penggunaan Produk Dalam Negeri dan memerintahkan Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan langkah hukum yang diperlukan terhadap pelanggaran Pelaku Usaha atas ketentuan terakit Produk Dalam Negeri guna menghadirkan rasa aman kepada seluruh K/L/PD dengan cara menjadi pendamping apabila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan penggunaan PDN.

Peranan krusial yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan adalah memetakan titik-titik rawan dalam pelaksanaan Instrusi Presiden dalam lingkup PBJP, yang dimulai dari tahapan perencanaan pengadaan (Identifikasi kebutuhan, Penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran PBJ), persiapan pengadaan (penetapan HPS, Rancangan Kontrak,

Kemudian Spesifikasi Teknis/KAK), pelaksanaan pengadaan (pelaksanaan pemilihan dan pelaksanaan kontrak), dan serah terima hasil pekerjaan serta melakukan pendampingan maupun pengawalan dan pengamanan dalam rangka mencegah terjadinya permasalahan hukum dalam setiap tahapan tersebut khususnya dalam penggunaan PDN.

Selain itu kejaksaan melalui bidang intelijen Kejaksaan dapat bereperan akti didalam mengawal dan mengawasi serta mengamankan realisasi belanja produk-produk dalam negeri baik yang dilakukan oleh pemerintah baik pusat, daerah, BUMN dan BUMD dalam. (Tomy)

Loading