Pengurusan Akta Kematian Dikeluhkan Warga, Begini Penjelasan Disduk Capil
CISEENG,Lensaexpose.com – Proses pengurusan dokumen akta kematian saat ini memang masih belum cukup familiar di masyarakat. Hal ini pun mengundang pertanyaan serta keluhan dari warga masyarakat yang membutuhkan dokumen tersebut.
Keluhan tersebut terutama soal prosedur dan mekanisme serta lokasi pelayanan yang belum bisa dilakukan di kantor kecamatan. “Ya kalau bisa lebih dekat kan lebih bagus, jadi lebih cepat serta efektif waktunya,” ungkap Bahudin (45) warga Kecamatan Ciseeng.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil (Kabid Yancapil) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor, Trini Syahmin mengungkapkan bahwa pihak nya berterima kasih atas perhatian dan saran dari warga masyarakat untuk tertib dalam administrasi kependudukan.
“Terimakasih atas inforrmasinya (saran masyarakat-Red). Nantinya akan saya laporkan ke pimpinan sebagai bahan evaluasi dan akan dikoordinasikan dengan UPT Disduk Capil Rumpin,” ucap Trini Syahmin, Selasa (28/6/2022).
Sementara Syahrudin, Kepala Tata Usaha UPT 2 Disdukcapil yang membawahi area kerja 4 wilayah kecamatan yaitu Gunungsindur, Ciseeng, Parungpanjang dan Rumpin mengungkapkan, sejauh ini pihaknya terus mensosialisasikan dan mendekatkan pelayanan publik terkait pengurusan dokumen akta kematian dan akta kelahiran.
“Saat ini kami sedang lakukan jemput bola untuk pembuatan dokumen akta kelahiran. Sosialisasi terkait pengurusan dokumen akta kematian juga sudah kami lakukan di Kecamatan Ciseeng,” ungkap Syahrudin, yang akrab disapa Caca ini.
Ia menjelaskan, proses dan mekanisme prosedur pembuatan akta kematian saat ini sangat mudah dan murah. Syaratnya adalah KTP asli warga yang meninggal, foto copy Kartu Keluarga dan KTP dari pemohon dan surat keterangan kematian dari desa/kelurahan atau rumah sakit.
“Biayanya juga murah, sesuai Perda Retribusi hanya 10 ribu rupiah. Jika berkas persyaratan lengkap maka waktu pengurusan hingga selesai hanya 1 hari,” paparnya.
Caca juga menerangkan, selain soal kelengkapan berkas persyaratan, proses pembuatan juga bergantung pada sistem jaringan online yang terhubung langsung dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri.
“Tapi sejauh ini semua berjalan lancar, kalaupun telat 1 sampai 2 hari, itu lebih ke arah verifikasi dan validasi dokumen yang jadi persyaratan. Intinya kami selalu lakukan sosialisasi serta terus berupaya mendekatkan pelayanan publik,” tukas Caca. (Rdy)