Proyek UPT Wilayah Punggur Dan Seputih Raman Dinas PUPR Lampung Tengah Diduga Mark Up Dan Asal Jadi
Lamteng | Lensaexpose.com
Sejumlah paket proyek swakelola di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Lampung Tengah layak dipertanyakan, berdasarkan hasil temuan Media ini dilapangan Minggu lalu menemukan beberapa paket proyek swakelola yang terdiri dari Normalisasi dan Penimbunan Base yang tidak memiliki Plang/Papan Nama Proyek.
Proyek Normalisasi dan Penimbunan Base diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai standarisasi, salah satunya normalisasi pengaspalan badan jalan di kampung Nunggal Rejo Kecamatan Punggur yang juga tidak memiliki plang nama kegiatan.
“Begitu juga dengan Penimbunan Base Jalan Nunggal Rejo yang dilakukan sekitar bulan Juni 2022, diduga tidak dilakukan pembersihan lokasi terlebih dahulu, tidak memakai Mal langsung disiram begitu saja, kemudian ketebalan Base tidak sampai 05 cm. Sehingga disepanjang pekerjaan penimbunan Base tersebut masih terlihat rumput yang belum dibersihkan,” ujar YN salah seorang warga setempat saat dikonfirmasi di lokasi proyek tersebut, Senin (20/06/2022)
YN mengatakan, 5 hari yang lalu pekerjaan ini mulai dikerjakan tanpa dibersihkan terlebih dahulu, langsung disiram baru di walas, tidak memakai mal, tidak memakai body jalan, seperti yang bapak lihat sekang ini masih nampak rumput tegak, paparnya.
Begitu juga dengan pekerjaan Normalisasi di jalan Seputih Raman, awalnya media berpikir pekerjaan ini adalah kegiatan desa setempat, ternyata setelah dikonfirmasi dengan salah satu ketua RW desa setempat, mengatakan pekerjaan Normalisasi itu bukan kegiatan Desa, mungkin Proyek Swakelola dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah, jelasnya.
Untuk mengetahui kejelasan kegiatan tersebut, media ini melakukan konfirmasi kepada UPT Wilayah Dinas PUPR Kecamatan Punggur dan UPT Dinas PUPR Seputih Raman, Andi Aprizal, Kaspada dan Lukman Jatmiko Lewat via Whatsapp telepon seluler, Kamis (23/06/2022).
“Karena tidak bisa menjelaskan secara detail, beliau meminta wartawan media ini menemuinya agar bisa menjelaskan kegiatan tersebut. Setelah ketemu beliau mengatakan proyek tersebut swakelola dan silahkan hubungi PPTK yang menangani Bidang Jalan dan Jembatan,” tuturnya,
Saat bersamaan media ingin meminta penjelasan kepada PPTK nya, IS, Sayangnya setiap dating ke kantor Dinas PUPR Lampung Tengah, IS tidak dapat ditemui, begitu juga dengan Kadis PUPR, sangat sulit ditemui dikantornya.
Menurut Ketua DPD- LSM LPPN-RI, Ersan pengalihan proyek swakelola itu juga melanggar aturan sesuai dengan Kepres 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Seharusnya, proyek tersebut harus melalui proses lelang karena termasuk klasifikasi belanja modal.
“Pengalihan pelaksanaan proyek sudah melanggar dan ternyata proses swakelola menyimpang dan melawan hukum,” tambah Ersan.
Bersama Sekjen LSM-LPAB,Andi Irawan mengatakan, pihaknya akan kirim surat somasi terkait beberapa pekerjaan Proyek Swakelola UPT PUPR yang perlu , mendapatkan penjelasan lebih detail.
“Memang seharusnya dalam proyek itu perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan dilakukan namun dalam hal ini hal tersebut tidak dilakukan dengan baik,” tuturnya. (San)