Sabtu, April 20, 2024
Jawa TengahPemerintahan

Perbup Bogor 120/2021 Tak Digubris, Truk Tambang Masih Beroperasi Siang Hari

PARUNGPANJANG – Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 120 tahun 2021 tentang pengaturan jam operasional bagi kendaraan angkutan tambang rupanya belum pasti atau “ngambang” dalam pelaksanaannya di lapangan.

Hal ini terlihat jelas di beberapa ruas jalan raya kelas kabupaten yang ada di jalur lintasan angkutan tambang seperti Kecamatan Parungoanjang, Rumpin, Gunungsindur dan Ciseeng. Hal ini tentu mendapat kritik tajam dari para aktivis.

Penelusuran media ini, lalu lalang truk tambang tampak masih aman beroperasi di siang hari. Bahkan baru saja beberapa hari lalu, truk angkutan tanah menabrak tiga kendaraan mobil dan satu kendaraan sepeda motor di jalan raya Sidamanik, Kecamatan Parungpanjang.

Candra Aji, Ketua Masyarakat Peduli Parungpanjang (MP3) mengaku miris dan prihatin dengan kejadian tersebut. Musababnya, karena mobilitas angkutan tambang masih saja beroperasi di siang hari atau masih di dalam jam larangan operasional yaitu 05.00 sampai dengan 20.00 sesuai dengan Perbup nomor 120 tahun 2021.

Ia mengungkapkan, kasus rem blong truk angkutan tambang bukan kali pertama terjadi. Sebab selama beberapa bulan terakhir ini sudah terjadi lebih dari 3 kali yang mengakibatkan kerusakan rumah warga maupun sarana dan prasarana umum lainnya, beruntung tidak terjadi korban jiwa.

“Kami dari MP3 maupun AGJT meminta para stakeholder yang ada agar hal ini menjadi perhatian khusus. Apalagi saat ini kondisi jalan telah kembali rusak dan sudah perlu segera dilakukan perbaikan sebelum jatuh korban . Kami juga terus menekankan agar jalan khusus tambang bisa cepat terealisasi,” ucap Candra Aji, Senin (20/6/2021).

Hal senada disuarakan Ketua MPB Atik Yulis Setyowati, yang meminta semua pihak yang bertanggung jawab terkait pengelolaan lalu lintas angkutan jalan dan penegakan peraturan daerah segera bertindak tegas demi kenyamanan serta keamanan masyarakat umum.

“Jangan sampai Peraturan Bupati Bogor ini mandul, ada tapi dianggap tidak ada. Perlu tindakan tegas dari semua aparat penegak hukum dan penegak Perda. Harus berani tegas demi kepentingan masyarakat,” tandas Bunda Atik, sapaan akrabnya.

Sementara Eman Suherman aktivis lingkungan di Parungoanjang menilai bahwa tidak berjalannya implementasi dari Perbup Bogor 120 ini perlu menjadii atensi dan bahan evaluasi dari semua pihak terkait di Kabupaten Bogor.

“Jika perlu bukti, ayo kita lakukan survey, apa maunya masyarakat luas terkait soal usaha tambang dan angkutan tambang ini. Jadi intinya bukan untuk menghalangi investasi, tapi untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” cetusnya. (rdy)

Loading