Menu

Mode Gelap
Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka Wakil Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Hari Perhubungan Nasional 2025 Wali Kota Tanjungbalai Terima Award Dari KPPN Atas Rekonsiliasi Tercepat Pemko Tanjungbalai Semester I Sewilayah Kerja KPPN Tanjungbalai Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi DPD IWOI Tanjungbalai Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Tim Pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup Dalam Rangka Penilaian Adipura Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Peran Serta dan Penguatan Keluarga Serta Pendidikan, Kunci Utama Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Peristiwa

DPD MIO Bogor Siapkan Pengacara Dampingi 3 Wartawan Korban Pemukulan

badge-check


					DPD MIO Bogor Siapkan Pengacara Dampingi 3 Wartawan Korban Pemukulan Perbesar

Kab. Bogor, Lensa Expose.com

Kasus Tindakan kekerasan terhadap jurnalis kini terjadi, kali ini dialami tiga orang jurnalis, Buchari, Deni dan Dayat yang tengah meliput acara samenan di SDN Parakan Tiga Kecamatan Cigudeng, Selasa (21/06/2022)

Informasi yang diperoleh, ketiga jurnalis tersebut diduga dipukuli hingga berdarah-darah oleh oknum Komite Sekolah Dasar (SD) dan kawannya.

“ Kami hendak izin pulang, dan ingin pamit dengan kepala sekolah, namun tanpa diduga ada perlakuan tidak menyenangkan dari oknum komite sekolah dengan melakukan pemukulan ke wajah saya dan kedua teman saya yang menimbulkan luka di wajah hingga berdarah”, terang salah satu wartawan korban pemukulan.

Karena merasa dirinya terancam, akhirnya ketiga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cigudeg dan melakukan visum ke puskesmas terdekat. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui motif pemukulan terhadap para jurnalis tersebut.

Ketua DPD Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Bogor, Irfan Lubis.SE menyatakan siap memberikan bantuan pendampingan hukum jika diperlukan dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemanggilan terhadap oknum yang melakukan kekerasan terhadap ketiga orang jurnalis tersebut.

“ Saya minta polisi cepat melakukan tindakan terhadap pelaku pemukulan terhadap ketiga jurnalis tersebut karena hal itu sudah menghambat tugas jurnalis dan menodai UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers”, ujarnya. (Rudi)

Baca Lainnya

Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka

17 September 2025 - 09:15 WIB

Seorang Anak Terjatuh di Jalan, Layanan Darurat Medis 119 Sigap Bantu Warga Indramayu

12 September 2025 - 01:34 WIB

DPRD Gelar Paripurna Rayakan Hari Jadi Bogor ke-543, Suarakan Pelestarian Alam Demi Keseimbangan

19 Juni 2025 - 04:36 WIB

Kunjungi Korban Kebakaran, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kembali Sampaikan Duka dan Salurkan Bantuan Warga Korban Kebakaran di Lingkungan II Kelurahan Kapias Pulau Buaya

25 April 2025 - 02:21 WIB

Untuk Kelancaran Arus Mudik RAPI Pamarican Ciamis Siapkan Posko Istirahat

26 Maret 2025 - 02:22 WIB

Trending di Ciamis