Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Di Cileungsi Bogor Berhasil Diamankan Polisi
Bogor,Lensaexpose.com – Jajaran Polres Bogor, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan menggunakan Airsoft gun.
“Kami dari jajaran Polres Bogor, polsek Cileungsi berhasil melakukan pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, seperti yang diatur dalam pasal 170 KUHP,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin kepada media saat melakukan konfres di Polsek Cileungsi, Jum’at (17/6/2022)
Iman mengatakan, penangkapan tersangka berinisial ML berawal dari kejadian dimana para pelaku akan menagih hutang kepada kakanya korban.
“Kemudian disitu dilakukan penganiayaan kepada korban secara bersama-sama, salah satunya dengan menggunakan Airsoft gun,” paparnya.
Lebih lanjut Iman menambahkan, saat ini Penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan para pelaku. Serta mengamankan satu pelaku dari total empat pelaku sesuai hasil penyidikan.
“Pelaku inisial ML, untuk sementara yang diamankan baru satu orang dari 4 pelaku yang berhasil diperoleh dari hasil penyidikan,” jelasnya.
Untuk motif dari para pelaku sehingga melakukan kekerasan, ialah saat menagih hutang kepada kakanya korban. “motifnya menagih hutang, kalau hasil penyidikan saat ini baru satu kali melakukan,” paparnya.
Kapolres menyebutkan, beberapa hari sebelumnya korban sempat memberikan keterangan di media dan saat itu juga pihaknya sedang melakukan proses penyidikan terhadap perkara dimaksud.
“Kemudian tim dari Polsek Cileungsi dan Satreskrin berhasil menangkap para tersangka dan saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polsek Cileungsi,” ungkapnya.
“Saat itu korban membuat pelaporan ke Polsek Cileungsi, lalu kami lakukan visum. Korban terkena luka dibagian kulit tangan,” bebernya.
Sementara itu, ancaman pidana yang diterapkan kepada pelaku pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Js)
Sumber : Humas Polres Bogor