Jumat, Maret 29, 2024
Jawa TengahPemerintahan

Ironi PT. Mandala Inti Persada Sejak Beroperasi Disinyalir Tidak Memiliki IMB

Tanjungsari | Lensaexpose.com

Ironi salah satu perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Tanjungsari – Bogor Tmur, tepatnya di Desa Sirnarasa setelah menuai protes warga petani di lima desa karena limbah pengolahan batunya masuk ke aliran Irigasi Ci Kompeni sehingga menyebabkan tersumbatnya aliran air yang notabene mengairi lahan pertanian (Sawah) – + 799 Ha.

Belum lagi longsoran material tanah, batu yang diduga disebabkan karena getaran dan armada pengangkut material batu, pasir melebihi kapasitas (Tonase) yang melintasi jalan sekitar perusahaan tersebut sehingga menuai aksi protes dari para petani yang selama kurang lebih 2,5 tahun tidak bisa menggarap sawahnya seperti yang di alami salah seorang petani ,Gofur yang sawahnya tidak lagi bisa di garap karena tidak teraliri air irigasi Ci Kompeni.

Permasalahan semakin melebar kepada hal perijinan perusahaan PT. MIP yang lebih mendasar yaitu Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) setelah pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bogor, Dace Supriadi SH. M.Si. mengadakan kunjungan kerja ke PT. MIP dengan mengundang seluruh perwakilan kelompok Tani dari Lima desa yakni, Desa Sirnarasa, Desa Sirnasari, Tanjungsari, Pasirtanjung, Tanjungrasa dan pihak Muspika Tanjungsari.

Hadir dalam rapat pihak DPMPTSP dengan perwakilan Management PT. MIP, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bogor. Dace Supriadi SH. M.Si., Kepala Satpol PP kabupaten Bogor Wawan, Pihak PUPR pengairan Kepala Dinas Sumberdaya Alam/ SDA kabupaten Bogor Budi C.W, Kepala Dinas pengairan Provinsi Jawa barat, Dinas LKH Bogor dan beberapa kepala desa juga petani.

Dace Supriadi, mempertanyakan kepada pihak perusahaan MIP yang di wakili Arif , terkait perijinan salah satunya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan akhirnya terkuak jika PT. MIP tidak memiliki IMB. Dace meminta pihak MIP taati peraturan dan menyelesaikan masalah yang di timbulkan oleh perusahaan sebagai penyebab dari masalah para petani yang dirugikan.” Tandasnya.

Sementara dari pihak PT. MIP Arif berkilah jika perijinan itu satu berkas dengan PT. Bogor Mineral (BM) dan menurut Dasirin yang juga perwakilan dari pihak MIP saat di konfirmasi awak Media terkait IMB selama – + satu tahun tidak ada Ijinnya kata Dasirin.

Sontak menimbulkan reaksi keras dari Kepala Dinas Sumber daya Alam kabupaten Bogor, Budi C.W. “Tidak bisa begitu, karena antara PT. BM dan PT. MIP idak satu hamparan melainkan beda lokasi, yang berarti itu perijinannya juga harus terpisah (masing-masing),” Tegas Budi.

Lebih lanjut Kadis SDA Bogor menyampaikan pihaknya akan terus mendampingi masalah ini hingga perusahaan menyelesaikan permasalahannya baik dengan para petani maupun kewajiban mematuhi aturan terkait IMB ke pihak DPMPTSP. (Iwan)

Loading