Jumat, November 22, 2024
DaerahPemerintahanPeristiwaTNI/POLRI

Gelapkan Septor dan HP, Pelaku Terpaksa Nginap Di Mapolsek Labuhan Ruku

Batu Bara | Lensaexpose.com

Warga dusun 8 Desa Gajah Kecamatan Meranti di Kabupaten Asahan berinisial FM (40) akhirnya mendapat penginapan gratis di mapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara karena terbukti melakukan tindak pidana dugaan penggelapan sepeda motor (Septor).

Pelaku FM terancam Pasal 372 dari KUHPidana sesuai Laporan Nomor : LP/B/126/XII/2021/SPKT Sek. L. Ruku/Res Batu Bara/Polda Sumut Tanggal 20 Desember 2021.

Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi saat di konfirmasi wartawan menuturkan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Sabtu (11/6/2022).

“Kejadian berawal pada hari Rabu 16 Desember 2021 sekira pukul 22:30 Wib di TKP warung warga Dusun Merdeka Desa Durian Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara,” sambungnya.

Kata Kapolsek, Si Korban bernama Untung Simangunsong (34) ini warga Dusun Merdeka Desa Durian Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara sebelumnya bersama dengan pelaku FM berada diwarung itu tidak jauh dari tempat tinggal korban.

Kemudian si pelaku ini meminjam Handphone (HP) Vivo Milik korban untuk digunakan si pelaku, karena tidak membawa HP kemudian korban disuruh pelaku menjemput Hpnya dirumah Rino Simangungsong (saksi).

Selanjutnya terlapor meminta Hp milik pelapor kepada saksi Rinto, kemudian Saksi Rinto Simangunsong bersama terlapor pergi kewarung untuk mengantarkan Handphone milik pelapor tersebut.

Sesampainya diwarung saksi Rinto Simangunsong menukar kendaraan Honda Astrea yang dibawa korban dengan sepeda motor Honda Supra X 125 BK 2643 OAC Warna Putih Hitam Milik korban.

“Dikarena kendaraan sepeda motor (Septor) honda astrea milik Pelapor yang berada diwarung tidak memilik lampu,” lanjutnya kata Kapolsek.

Kemudian Rinto Simangunsong menyerahkan sebuah Hp Android merk vivo warna hitam dan 1 Unit sepeda Motor Honda Supra X 125 BK 2643 OAC warna putih Hitam dengan No Rangka MH1JBP118EK185838 dan No Mesin JBP1E1185786 kepada pelaku untuk diberikan kepada korban.

“Namun ternyata pelaku tidak menyerahkan HP dan sepeda motor tersebut kepada korban, kemudian pelaku malah diduga membawa sepeda motor milik korban di gadaikanya kepada seseorang yang tidak diketahuinya,” katanya.

Akibat kejadian penggelapan Sepeda Motor tersebut pelapor mengalami kerugian Sebesar Rp.7.000.000, -(Tujuh Juta Rupiah).

“Hingga akhirnya FN berhasil di tangkap Polisi pada Jumat 10 Juni 2022 sekira pukul 17:00 wib untuk menjalani proses hukum hingga harus menginap di dalam sel tahanan Mapolsek Labuhan Ruku,” beber AKP Ferry kepada wartawan.

 

Laporan : Miko

Sumber : Humas Polres

Loading