Jumat, November 22, 2024
DaerahPeristiwaTNI/POLRI

Polres Asahan Tangkap 4 Tersangka Ungkap 2 Kasus Narkotika 1 Kg Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi

ASAHAN | LENSA EXPOSE

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali lagi berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika, Polisi tangkap 4 orang Tersangka dengan total Barang Bukti (BB) seberat 1 Kg Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi.

Kasus ini juga merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Asahan dari dua (2) perkara serta dua lokasi yang berbeda dengan jumlah terduga pelaku empat (4) orang.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH memaparkan kasus tindak pidana narkotika total seberat 1 Kg Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi, Rabu (18/5/2022). Di halaman depan Mapolres Asahan, jajaran Polda Sumatera Utara.

Kapolres menyebutkan untuk perkara kasus yang pertama pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti berat kotor / brutto 503,6 Gram dan 280 Butir Pil Ekstasi, terjadi pada hari Kamis tanggal 18 April 2022 sekira pukul 18.00 Wib.

“Pelaku di amankan Petugas di Jalan Anwar Idris Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Madya Tanjung Balai,” kata Kapolres.

Dalam kasus itu Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial IP alias Bantut (35) warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Madya Tanjung Balai dan HS alias Tile (36) warga Jalan Aman Desa Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Kota Madya Tanjung Balai.

“Barang bukti lainya juga berhasil di sita petugas dalam kasus ini 1 Unit HP Samsung warna biru, 1 Buah plastik asoy warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000, 1 Buah Tas sandang warna hitam, 1 Unit HP Android merek Samsung,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan kasus yang ke dua kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti berat kotor / brutto 513,94 Gram yang terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, sekira pukul 01.00 Wib, di Hotel Amanda Jalan Sutomo, Kota Madya Tebing Tinggi.

Dalam kasus yang kedua ini juga terdapat dua pelaku dengan inisial AN (19) warga Jalan Sudirman Gg. Camelia Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Deli Serdang dan DSP alias Neo (38) warga Jalan Perjuangan Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Deli Serdang.

“Kedua tersangka Tahanan Lapas Kls II Kota Tebing Tinggi, salah satunya kita hadirkan disini,” beber Kapolres lebih lanjut.

Dari kasus tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 5 Plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 513,94 Gram, 1 Buah plastik asoy warna hitam, 5 Amplop warna putih, 1 Unit HP Android merek Vivo, 1 Unit HP Android merek Oppo.

“Terhadap ke empat pelaku dijerat pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda pidana maksimum Rp. 10.000.000.000,- ditambah 1/3,” ungkap Kapolres mengakhiri.

Di hadiri Dandim 0208 Asahan Letkol Inf. Franki Susanto SE, Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH dan KBO Sat Narkoba Polres Asahan Iptu Syamsul Adhar SH serta dihadiri beberapa insan Pers.

Pewarta : Miko

Sumber : Kasi Humas

Loading