Jumat, November 22, 2024
Pemerintahan

Dengan Bergerak Cepat Reskrim Polsek Indrapura Ungkap Pelaku Curas

Batu Bara | Lensaexpose.com

Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura yang secara langsung dipimpin Kanit Unit Reskrim Iptu Riwanto Simatupang bergerak cepat berhasil ungkap pelaku Tindak Kejahatan Pencurian yang disertai dengan Kekerasan Curas.

Yang diduga katanya dilakukan oleh dua orang remaja pria dengan inisial RS (17) dan JT (21) keduanya merupakan warga Dusun Tasak Lama, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara 11 Mei 2022 pukul 21.00 wib.

Sedangkan korban diketahui A/n,” Rabani Rahma (17) yang merupakan seorang Pelajar, warga Dusun II, Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Kedua tersangka menjalankan aksinya di Jln Lintas, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara 16 April 2022 perkirakan pukul 21 : 30 wib.

Kanit Unit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Riwanto Simatupang, pada saat dikonfirmasi beberapa orang awak media, Jumat (13/5) menuturkan secara jelas dan membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Kemudian Iptu Riwanto Simatupang juga menjelaskan,”  kronologis kejadian yang dialami oleh Rabani Rahma (Korban) terjadi pada 16 April 2022 lalu sekira pukul 21 : 30 wib.

Pada saat itu “Surian” yang merupakan orang tua Rabani Rahma (Korban) mendapat informasi dari salah seorang warga yang mengatakan bahwasanya anaknya kena begal, dan handphone merek OPPO A15 warna hitam berhasil dibawa kabur pelaku.

Seketika kejadian Rabani Rahma (Koban) berusaha terus mengejar pelaku hingga ke Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, dan tepat di Daerah pekan, Rabani Rahma meneriaki pelaku “Kembalikan Handphone ku” namun pelaku terus menendang sepeda motor Rabani Rahma (Korban) sehingga terjatuh dan mengalami luka di kening dan wajah bahkan tulang bahu kanan kiri payah,

Selanjutnya, saksi A/n. Cut Mega Utami melarikan Rabani Rahma (Korban) ke Klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Dengan kejadian tersebut tentunya orang tua Rabani Rahma (Koban) Surian merasa keberatan hingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Indrapura agar pelaku dapat diringkus dan diproses sesuai dengan jalur Hukum yang berlaku, di Negara Republik Indonesia, Ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Riwanto Simatupang selanjutnya menjelaskan tentang kronologis penangkapan terhadap kedua palaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan mengatakan,” Pada 11 Mei 2022 sekira pukul 21: 00 wib, Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura cek TKP, yang Kemudian memburu dan meringkus pelaku untuk diintrogasi.

Namun pelaku mengakui bahwa,” Handphone tersebut dibeli dari salah seorang temannya yang A/n Rahman Syahputra yang merupakan warga Dusun Tasak Lama, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Tidak ingin terkecoh untuk menindak lanjuti hasil Introgasi tersebut, selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan pencarian menuju  rumah Rahman Syahputra dan didapati Rahman lagi berada di dalam rumah.

Tindakan selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura secara Langsung mengamankan Rahman Syahputra berikut sepeda motor yang digunakan pada saat menjalan Aksinya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo A15 dan 1 ( satu ) Unit Sepeda motor Honda Vario 150 CC warna hitam tanpa plat (Nomor Polisi)

Untuk selanjutnya pelaku berikut barang bukti diboyong ke Kantor Polsek Indrapura untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Riwanto Simatupang.

 

Sumber : Pak Rizal H

Pewarta : Miko

Loading