Kamis, April 25, 2024
Daerah

Pelaku Bobol Rumah Kosong Ditinggal Mudik Didorr Reskrim Polsek Labuhan Ruku

Batu Bara | Lensaexpose.com

Dua orang kawanan pelaku spesialis pembobol rumah kosong ditinggal mudik, tersangka berhasil di Ringkus Satuan Reskrim (Satreskrim) Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara.

Ke Dua orang pelaku terpaksa di Dorr Polisi karena mencoba melawan petugas saat di tangkap, diataranya pelaku Irwansyah alias Iwan (30), warga Desa Suka Maju dan Ramadhani alias Dani (28), warga Jalan Utama, Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Feri Kusnadi SH, MH didampingi Kanit Reskrim Ipda C Panggabean dan Kasi Humas Polres Batubara menjelaskan, setelah laporan resmi masuk, selang waktu dalam 1 x 24 jam pelaku berhasil kita amankan. Rabu (11/5/2022).

Sambung Kapolsek menjelaskan bahwa korban pelapor yang bernama Muhammad Rizki warga Jalan Merdeka Tanjung Tiram, rumahnya dibobol kawanan pencuri saat ditinggal liburan mudik lebaran.

“Menurut pengakuan pelaku juga mengatakan aksi itu mereka lakukan saat kondisi rumah korban dalam keadaan kosong,” kata Kasat lebih lanjut.

Kemudian pada Rabu (4/5) sekira pukul 15.30 Wib hari ke tiga lebaran kondisi itu langsung mereka manfaatkan dengan cara membobol dari atap dan pelapon rumah.

“Saat melakukan aksinya, kedua pelaku diduga berhasil mengambil beberapa perhiasan dan sejumlah barang berharga lainya serta sejumlah uang tunai, dengan nilai total kerugian mencapai Rp 40 juta, yang baru diketahui setelah korban pulang kerumahnya usia liburan,” bebernya.

Mengetahui hal itu, selanjutnya setelah korban membuat laporan resmi Ke Polsek Labuhan Ruku pada Senin (09/05), Kapolsek langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dan olah Tkp.

Setelah mengambil keterangan korban dan para saksi serta olah TKP, tim berhasil mengidentifikasi pelaku kejahatan, kemudian polisi langsung melakukan penangkapan ke esokan harinya pada Selasa (10/05).

Dari hasil penangkapan tersebut, unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tiga unit jam tangan merek Alexander Christie, Mirage dan Expedition, Buku tabungan dan sisa uang sebesar Rp 1,5 juta, dengan total keseluruhan kerugian mencapai Rp 40 juta.

“Atas perbutanya pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, dan akhirnya tersangka terancam pasal 363 ayat 1, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Kapolsek AKP Feri mengakhiri.

 

Pewarta : Miko

Sumber : Kasi Humas

Loading