Putusan Hakim Terhadap 3 Penambang Di Desa Sukamandi Menang, KLHK Tidak Sesuai Prosedur
Beltim – Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Tanjungpandan putuskan penangkapan 3 penambang di Damar oleh Ditjen Tindak Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Cacat Hukum dan tidak sesuai prosedur.
Maka hakim memutuskan ke 3 penambang tersebut yakni, Sardoni, Muhammad Rizal serta Ridho bebas dari tuntutan serta memerintahkan KLHK mengeluarkan ke 3 warga tersebut untuk keluar dari sel tahanan Polres Belitung Timur.
Dimana sebelumnya KLHK menitipkan ke 3 warga tersebut di sel tahanan Polres Belitung Timur sejak 2 Maret yang lalu.
Cahya Wiguna, S.H.,CLA selaku pengacara ke 3 warga atau Pemohon yang ditangkap oleh Ditjen Tindak Pidana KLHK, mengatakan jika permohonan praperadilan diajukan sejak pertengahan Bulan Maret yang lalu, namun sidang sempat ditunda sehingga proses praperadilan tersebut baru berakhir pada hari, Selasa (19/4/2022).
Jadi proses Praperadilan itu sudah dimohonkan sejak tanggal 15 Maret bulan kemarin, namun sidangnya ditunda dan baru dimulai tanggal 11 April.
Dimulai dari pembacaan permohonan, dilanjukan lagi dari jawaban termohon, kemudian pembuktian dari pemohon, lanjut lagi pembuktian dari termohon.
“Namun dari pembuktian pihak termohon tidak menggunakan haknya, tidak menghadirkan saksi maupun ahli,” ujar Cahya Wiguna atau yang akrab disapa Gugun.
Karena kurangnya pembuktian serta tidak adanya saksi ahli dari pihak Termohon yakni Ditjen Tindak Pidana KLHK, maka hakim memutuskan jika tindakan main tangkap oleh pihak termohon dianggap cacat prosedur.
“Kemarin dilanjutkan kesimpulan, dan hari ini putusan. Dan alhamdulillah keputusannya mengabulkan sebagian. Dalam amar putusannya menyebutkan proses penyidikannya cacat prosedur, artinya yang dilakukan oleh termohon atau KLHK itu tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana jatuh pada KUHAP,” ulas Gugun lagi.
Tak hanya itu, Gugun menyebutkan jika hakim juga menyampaikan bila ke 3 warga tersebut harus segera dibebaskan dari sel tahanan Polres Belitung Timur. Dimana penahanan ke 3 warga tersebut juga dianggap cacat Formil.
Kemudian terkait dengan penangkapan para pemohon yang saat ini masih ditahan di Polres Belitung Timur, juga cacat formil, cacat prosedur. Dalam putusannya menyebutkan seketika harus segera mengeluarkan para pemohon dari Polres Beltim.
“Jadi termohon wajib menjalankan putusan praperadilan hari ini yang dibacakan oleh hakim tunggal praperadilan,” tandas Gugun.
Sebelumnya, Ditjen Tindak Pidana atau Gakkum (Penegakan Hukum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan tindakan main tangkap terhadap masyarakat Belitung Timur yang diduga sebagai penambang timah.
Tak main – main, Gakkum KLHK menangkap para warga tersebut ditepi jalan dengan memberhentikan kendaraan para warga yang melintas.
Dari aksinya tersebut, KLHK menggiring lebih dari 40 warga ke Polres Belitung Timur. Dan berakhir menahan 3 orang yang dianggap bertanggung jawab atas tindakan pencemaran lingkungan yang disangkakan oleh Gakkum KLHK.
Kini ke 3 warga tersebut akhirnya bisa terbebas dari dakwaan KLHK setelah menang dalam Praperadilan hari ini. (Tomy)