Tiduri Pacar Usia 16 Tahun! Pemuda Ini Terpaksa Liburan di Tahanan Polres Tanjungbalai
Tanjung Balai | Lensaexpose.com
Kisah cinta Surya Amanda alias Surya (23), Pria warga Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ini kandas tersandung hukum, dan harus menjalani puasa ramadhan hingga liburan lebaran di dalam sel tahanan Mapolres Tanjungbalai.
Usai Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Balai menangkapnya atas laporan kasus dugaan tindak pidana perbuatan pencabulan (persetubuhan) terhadap anak perempuan di bawah umur.
Hal tersebut di ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo kepada Wartawan, Minggu (10/4/2022).
Lebih lanjut, kata Kasat Reskrim, pelaku berhasil kita amankan pada hari Sabtu 9 April 2022 sekita Pukul 22.00 Wib.
“Berawal dari Ibu Kandung Korban pada Rabu 2 Maret 2022 melaporkan hal yang di alami anaknya sebut saja Bunga (16) ke Polres Tanjung Balai,” ungkap AKP Eri lebih lanjut.
Kemudian Kasat Reskrim menuturkan bahwa Perbuatan Pencabulan itu di lakukan tersangka terhadap Bunga terjadi sejak Minggu 25 Desember 2021 di suatu Hotel KM7 Kota Tanjung Balai.
“Menurut pengakuan pelaku dirinya mengenal korban melalui media sosial facebook lalu berpacaran sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Desember 2021,” bebernya.
Kemudian selama berpacaran Tersangka sudah melakukan bercocok tanam dengan korban lebih dari 10 kali dan yang terakhir kali pelaku, katanya meniduri pacarnya Bunga, saat tersangka menjumpai korban di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso.
“Lalu pelaku mengajak korban ke suatu Hotel di KM7 tersebut, dan disitulah pelaku dengan pacarnya (korban) kembali bercocok tanam selayaknya suami istri,” kata AKP Eri.
Mengetahui hal tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti melalui proses hukum yang berlaku.
Dari hasil Penyelidikan, Pada hari Sabtu tanggal 9 April 2022 Pukul 21.00 Wib, Tersangka Surya Amanda alias Surya sedang berada di tempat jerjanya di sekitar lokasi Lapangan Pasir Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya dari hasil Penyelidikan tersebut, tersangka SA di amankan Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Oleh Kanit Idik II Ipda M Reza Fahrurozy, S.Trk bersama Kanit Idik I Ipda DJH. Manulang yang langsung menuju ke tempat kerjanya di sekitar Lapangan Pasir Kota Tanjung Balai.
“Guna proses lebih lanjut sesuai Hukum yang berlaku, pelaku di boyong petugas ke Mapolres Tanjungbalai,” pungkas AKP Eri.
Dalam kasus ini pelaku terancam dipersangkakan pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016.
“Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkapnya.
Pewarta: Miko
Sumber: Kasat Reskrim