Rekonstruksi 34 Adegan! Polres Batubara Bongkar Motif 19 Tersangka Bunuh Korban
Batu Bara | Lensaexpose.com
Sat Reskrim Polres Batubara menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh 19 orang pelaku.
Dari semua tersangka tersebut katanya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Batu Bara.
Rekonstruksi kasus pembunuhan ini di gelar di Halaman depan Sat Reskrim Polres Batu Bara, Selasa (5/4/2022).
Dalam rekonstruksi kali ini Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH mengungkapkan dalam 34 adegan rekonstruksi yang dilakoni 19 tersangka.
Kemudian di hadapan Penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengacara. Kasus pembunuhan ini dipakter tuak, menyebabkan satu nyawa melayang yang terjadi pada Maret 2022 lalu.
Kata Kasat menyebutkan motif penganiayaan terhadap korban Muhammad Azhari (41) dan adiknya Muhammad Nizar (40) ini terjadi di warung tuak Boreg di Jembatan Titi Payung, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medan Deras.
“Karena di latar belakangi kesalapahamam sehingga memicu perkelahian,” kata Kasat Reskrim lebih lanjut.
Selanjutnya berdasarkan petunjuk dan alat bukti, petugas mengambil keterangan saksi dan menetapkan 19 tersangka dalam kasus ini.
“Para Tersangka kita jerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara”, beber Kasat Reskrim kepada wartawan.
Pewarta: Miko
Sumber : Humas Polres