Menu

Mode Gelap
Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Wali Kota Mahyaruddin Salim, Terima Audiensi AGPAII Tanjungbalai Bupati dan KORMI Tanjab Barat Gelar Goes to Pesantren Peringati Hari Santri 2025 Asep Miftah Sofwan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD KBB, Siap Lanjutkan Perjuangan Almarhum Lili Suhaeli Wali Kota Tanjungbalai Menerima Audensi Pengurus Yayasan Vihara Tri Ratna : Dorong Sinergi Dalam Menjaga Toleransi Antar Umat Beragama Diduga Markup Proyek Sumur Bor, Ormas Rajawali Akan Laporkan ke Jati Jambi

Jawa Tengah

Polres Bogor Berhasil Menangkap Pelaku Begal Yang Viral di Medsos

badge-check


					Polres Bogor Berhasil Menangkap Pelaku Begal Yang Viral di Medsos Perbesar

Cibinong, lensa expose.com – Polres Bogor, Polisi berhasil menangkap enam pelaku begal yang viral di media sosial yang beraksi di sekitaran Tugu Pancakarsa, Kecamatan Babakan Madang Kab. Bogor, Selasa (05/04/2022).

Keenam pelaku berinisial RB (20), LL (23), DM (22), FM (24), dan AH (17) diketahui mereka beraksi sebanyak 3 kali di malam yang sama dengan tempat berbeda di wilayah Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim AKP Siswo D. C. Tarigan mengatakan aksi kelompok begal para pelaku tergolong sadis karna, pelaku menganiaya korbannya yang merupakan tukang ojeg hingga mengalami luka berat menggunakan senjata tajam celurit.

“Penangkapan para pelaku berawal dari beredarnya video viral di media sosial instagram terkait aksi pelaku yang sadis melukai korban berinisial E hingga mengalami luka berat, dari itu dilakukan penyelidikan dan diamankan enam pelaku.”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH., SIK.

“Ada juga pelaku yang merupakan residivis yaitu berinisial LL (23) dengan kasus yang sama pencurian dan memang pelaku LL yang mempunyai inisiatif untuk mengajak teman-temannya untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.”, Tambahnya.

“Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Kemudian, terhadap dua orang yang turut terlibat dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.”, Tutupnya. (Hms)

Editor Zul

Baca Lainnya

Svara Bhayangkara Polri Raih Prestasi di Kompetisi Paduan Suara Internasional

19 November 2024 - 05:41 WIB

KPUD Grobogan Akan Dilaporkan Ke DKPP, Diduga Membuka Segel Kotak Suara

14 Februari 2024 - 03:08 WIB

Tanggapan Masyarakat Karimunjawa Kab. Jepara Terhadap Kasus Aktivis dan Tantangan Hukum di Era Teknologi Digital

12 Februari 2024 - 09:02 WIB

Sambangi LCM, Bukti Komitmen Anies Dukung Produk Lokal

10 Februari 2024 - 09:50 WIB

Ketum DPP BMWI Hadiri Pelantikan 15 DPC Se-Jawa Tengah, Pameran Bazar UMKM Dan Konser Band Maharaja 48

6 Januari 2023 - 10:05 WIB

Trending di Jawa Tengah
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต