Kamis, April 25, 2024
Peristiwa

LPKP 2HI MInta Kapolres Bogor Jangan Tebang Pilih Ungkap Kasus Penimbun BBM Solar Bersubsidi

Bogor, Lensa Expose.com

Terungkapnya kasus penimbunan BBM solar bersubsidi , di wilayah Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bogor pada tanggal 26-01-2022  mendapat apresiasi dari masyarakat atas kerja keras nya Team gabungan kawal BUMN dan Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan terkait adanya penyalahgunaan minyak bersubsidi pemerintah di wilayah Gunung Putri .

Wakil ketua LPKP2 HI. DJARKASIH, SH  meminta kepada Pihak Polres Bogor agar serius dalam mengungkap kasus penimbunan BBM Solar bersusidi dan jangan tebang pilih, dan juga mempertanyakan kenapa cuma satu saja yang di kejar, padahal masih banyak lagi pemain ilegal penimbunan BBM Solar bersubsidi di kabupaten Bogor Propinsi jawa Barat ini, pintanya

” Dari hasil temuan di lapangan, jejak pemain ilegal BBM solar bersubsidi, bukan hanya yang di tangkap kemarin dan langsung diam, namun masih banyak pemain BBM Solar ilegal yang gudangnya terletak di Gunung Putri , di kabupaten Bogor propunsi jawa Barat ini , yang belum tersentuh dengan Hukum , di duga ada oknum aparat yang mengangkangi , ” paparnya

Tambahnya, pemain ilegal penimbunan BBM Solar dari pemerintah, mereka mengunakan sama dengan kendaraan yang sudah di modifikasi, mirip dengan modus yang di lakukan oleh AS , yang tertangkap pada tanggal pada tanggal 26-01-2022 dan gudang gudang para pemain ilegal BBM Solar bersubsidi masih satu kawasan wilayah daerah Cileungsi, Gunung Putri dan sekitarnya,” katanya.

Lanjutnya, Namun sejauh ini hasil penelusuran bukti di lapangan, selama mereka masih beroperasi, yang tidak pernah tersentuh dengan hukum, masih berleha leha dan beroperasi setiap malam maupun siang hari dengan sistem nete di setiap POM Bensin yang dilalui atau dilewatkan, hal ini pun termasuk wilayah Gunung Putri dan sekitarnya kabupaten Bogor, propinsi Jawa Barat.

“Dari kasus yang sudah terungkap, pemain BBM solar ilegal yang tertangkap pada tanggal 26-01-2022, yang jelas pelanggarannya merugikan negara dan mencari keuntungan untuk pribadi atau memperkaya seseorang, diperjelas dalam jeratan hukum pada pasal 55 atau pasal 53, pasal UU RI, nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidananya 6 tahun penjara dan denda 60 miliar,” mengakhiri komentarnya. (Red)

Loading