Menu

Mode Gelap
Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka Wakil Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Hari Perhubungan Nasional 2025 Wali Kota Tanjungbalai Terima Award Dari KPPN Atas Rekonsiliasi Tercepat Pemko Tanjungbalai Semester I Sewilayah Kerja KPPN Tanjungbalai Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi DPD IWOI Tanjungbalai Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Tim Pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup Dalam Rangka Penilaian Adipura Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Peran Serta dan Penguatan Keluarga Serta Pendidikan, Kunci Utama Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Daerah

Polres Ciko Tangkap Preman Pelaku Pemerasan di Pekalipan

badge-check


					Polres Ciko Tangkap Preman Pelaku Pemerasan di Pekalipan Perbesar

Cirebon Kota – Lensaexpose.com

Usai Viral di media sosial, Pelaku pemerasan sopir truk di Jalan Pekalipan Kota Jawa Barat berhasil diamankan petugas. Modusnya adalah Pelaku menyamar sebagai tukang parkir dan meminta uang parkir sekaligus uang keamanan sebesar Rp 50 ribu.

Belakangan diketahui, pelaku berinisial AS (53 tahun) warga Kelurahan Kasepuhan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.

Hal ini terungkap dalam konperensi pers yang digelar Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. Dalam kegiatan tersebut di pimpin wakapolres Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK. dimako Polres Cirebon Kota. Senin (07.03.22) Jam 13.00 wib.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio mengatakan, AS (53) melakukan dengan target sopir truk dan angkutan barang.

“Jadi, pengakuan tersangka sudah 8 bulan melakukan pungutan liar di sekitar lokasi,” katanya didampingi Kasat reskrim Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

Troy menjelaskan, AS meminta uang parkir termasuk uang keamanan sebesar Rp 50 ribu dengan bukti pembayaran dan stempel yang dibuatnya sendiri, uang yang terkumpul pun digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Jadi ini murni semuanya dari dan untuk kepentingan pelaku sendiri. Tidak ada RW atau pejabat lainnya yang terlibat seperti pengakuan tersangka sebelumnya,” imbuhnya didampingi juga Kanit Reskrim Polsek Seltim Akp Juntar Hutasoit, SH.MH.

Pasalnya, selama ini AS mengaku, meminta uang atas arahan dan perintah RW setempat dengan menunjukkan bukti kuitansi dan stempel RW.

“Klaim pelaku bahwa mengutip uang atas arahan atau perintah RT itu tidak benar. Setelah kita cek RW yang dimaksud sudah meninggal dunia,” terang Troy pada awak media.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 13 ( tiga belas ) kwitansi terdapat stempel / cap mengatasnamakan SIE KEAMANAN RW. 03 PERTATEAN BARAT., 1 ( satu ) Potong Kaos Abu Abu Berlogo POLRI., Uang tunai sebesar Rp. 60.000 ( enam puluh ribu rupiah ) dengan pecahan Rp. 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ) sebanyak 3 ( tiga ) lembar., 6 ( enam ) buah cap stempel., 1 ( satu ) botol cairan stempel dan 1 ( satu ) buah bak stempel. Jelas Troy Turut mendampingi Kasi humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH MH.

Tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK. (Iwan)

Baca Lainnya

Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka

17 September 2025 - 09:15 WIB

Seorang Anak Terjatuh di Jalan, Layanan Darurat Medis 119 Sigap Bantu Warga Indramayu

12 September 2025 - 01:34 WIB

DPRD Gelar Paripurna Rayakan Hari Jadi Bogor ke-543, Suarakan Pelestarian Alam Demi Keseimbangan

19 Juni 2025 - 04:36 WIB

Kunjungi Korban Kebakaran, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kembali Sampaikan Duka dan Salurkan Bantuan Warga Korban Kebakaran di Lingkungan II Kelurahan Kapias Pulau Buaya

25 April 2025 - 02:21 WIB

Untuk Kelancaran Arus Mudik RAPI Pamarican Ciamis Siapkan Posko Istirahat

26 Maret 2025 - 02:22 WIB

Trending di Ciamis