Lagi Lagi Jurnalis Dianiaya, Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis
Beltim, Lensa Expose.com
Tindak kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini penganiayaan dialami Wartawan Tabloid Belitung Betuah, Arya (23).
Penganiayaan yang di alami Arya terjadi terkait pemberitaan penertiban aktivitas penambangan biji timah ilegal yang berlokasi di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur. Sehingga Arya (korban-red) langsung melaporkan dugaan tindakan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Belitung Timur.
Kronologi kejadian bermula saat, puluhan penambang di lokasi tersebut sempat ditertibkan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bareskrim Polri, dan Puspom TNI pada, Selasa (1/3/2022) lalu.
Menurut pengakuan korban Arya, tiba di Mapolres Belitung Timur pukul 13:00 WIB dengan didampingi oleh Kuasa Hukum Tabloid Belitung Bertuah, Fahriani, SH dan Pemimpin Redaksi Tabloid Belitung Bertuah, Yusnani.
Kuasa Hukum Tabloid Belitung Betuah, Fahriani ketika ditemui awak media di Mapolres Belitung Timur mengatakan laporan tersebut telah diterima Polres Belitung Timur dengan Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) Nomor: STBL/B-074/III/2022/SPKT/RES BELTIM/ POLDA BABEL.
“Pada hari ini kami melaporkan seseorang berinisial (L) karena telah melakukan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap klien kami yakni Arya (23) pada saat menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalis yang bertugas di wilayah Belitung Timur,” ungkapnya.
Ia menilai, tindakan yang dialami oleh kliennya tersebut sudah mengarah kepada tindakan intimidasi terhadap seorang jurnalis dimana seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Menurut Fahriani, pihaknya mengambil tindakan tegas dengan melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Belitung Timur agar hal semacam itu ke depannya tidak terulang kembali dan dialami oleh oknum jurnalis yang lain.
“Kami kedepannya tidak ingin ada kisah-kisah baru bahwa wartawan mendapatkan intimidasi padahal peran wartawan untuk meliput berita yang aktual dan fungsinya banyak kepada masyarakat menjadi terhalang,” tegasnya.
Dia menyebutkan, kliennya mendapatkan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan baik secara verbal dan non verbal serta secara fisik maupun psikis.
Pada saat itu, kliennya, Arya (23) sedang berada di warung kopi, tiba tiba seseorang berinisial (L) datang dan bertanya terkait pemberitaan yang dibuat oleh Arya.
Sempat terjadi keributan kecil di lokasi kejadian dan selanjutnya, saudara (L) langsung mencengkram bagian leher kliennya sehingga membuat kliennya berada dalam posisi tertunduk. Setelah itu, tangan saudara (L) mengenai bagian atas mata kliennya sehingga menyebabkan memar.
“Kami juga sudah melakukan visum untuk melengkapi laporan” jelasnya. (Lendra)