Jumat, Maret 29, 2024
Daerah

Aktivitas Oknum Yang Nakal Hantam DAS

Belitung, Lensaexpose.com

Ternyata saat pandemi sektor pertambangan menjadi salah satu upaya penyelamat ekonomi bagi sebagian besar penduduk di Kabupaten Belitung. Khususnya yang berprofesi sebagai penambang.

Sayangnya Aktivitas Tambang Timah (TI) yang dilangsungkan tersebut tidak di atur dalam Permen ESDM No 7 Tahun 2020. Sehingga tambang tersebut banyak di katakan ilegal.

Adapun jenis pertambangan yang di gunakan tersebut berjenis suntik. Dari pantauan awak media, jenis pertambangan suntik ini selalu beroperasi di wilayah yang terdapat di aliran sungai atau DAS seperti yang terjadi di Desa Perawas Kabupaten Belitung, Selasa (01/03/2022).

“Uang yang harus dibayarkan mencapai Rp 1.000.000,- dan dalam satu hari penambang harus memotong 20% dari hasil nya” ujar sumber.

Sedangkan untuk pemerintah Desa Perawas saat di hubungi melalui telepon selulernya menjelaskan, bahwa mereka sama sekali tidak pernah memberikan izin.

“Kita suda pernah datang bersama Babinsa dan Babinkamtibmas untuk memberikan himbauan, namun untuk membubarkan kita gak ada wewenang,” ujar Yahya, Kepala Desa Perawas.

Menurut salah satu sumber yang namanya tidak mau di sebutkan itu menjelaskan, bahwa untuk masuk lokasi dan melakukan aktivitas, para penambang diharuskan membayar sejumlah uang

Dari pantauan Awak Media di lapangan Tambang Timah ilegal jenis suntik ini tersusun rapi saat beraktivitas di salah satu aliran sungai di Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung seperti ada yang mengatur. (Len)

Loading