Menu

Mode Gelap
Komisi IV DPRD Kota Bogor Ajak Sekolah Swasta Ikuti Program Pelunasan Ijazah Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Bagikan Bantuan Sosial dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Bersatu Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Bamagnas Pemko Tanjungbalai Mendukung Kegiatan Keagamaan dan Junjung Tinggi Toleransi Antar Umat Beragama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi PD IGRA Kota Tanjungbalai Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka

Daerah

Cepat Respon Dengan Restorative Justice, Warga Ucapkan Terimakasih Pada Kapolsek Teluk Nibung

badge-check


					Cepat Respon Dengan Restorative Justice, Warga Ucapkan Terimakasih Pada Kapolsek Teluk Nibung Perbesar

Tanjung Balai | Lensaexpose.com

Bertempat di Mapolsek Teluk Nibung Tepatnya di Balai Musyawaroh Polsek Tekuk Nibung, Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung IPDA J.B. MANIK, S.Psi melaksanakan Restorative Justice terkait Kasus Pencurian Besi, Hari Senin (21/2) Pukul 20.20 Wib.

Kegiatan Restorative Justice ini dilakukan Sehubungan Laporan Polisi Nomor : LP/B/20/II/2022/SPKT/Polsek Teluk Nibung/Polres Tanjung Balai/Polda Sumatera Utara tanggal 18 Februari 2022 tentang Pelaporan Kasus Tindak Pidana Pencurian besi dengan kerugian Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dilakukan oleh GP, Lk, 27 thn, mahasiswa warga Jl. Cimuk Lk. IV Kel. Sei Merbau Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan RSS, 19 tahun, mahasiswa warga Jalan Tugas Harapan Lk. V Kel. Sei Merbau Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung balai.

Adapun Korban pencurian adalah P.T. Agrindo Surya Abadi (ASA) yang dikuasakan kepada DERI ESTUFA , 30 thn, warga Jalan HM Nur Perum Resident Blok B No. 56 Lk. I Kel. Pahang kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Korban Pencurian DERI ESTUFA mengatakan bahwa Kejadian Pencurian itu dilakukan dengan cara ketika kedua pelaku melintas di sekitar PT ASA pada saat kedua pelaku melihat ada tumpukan besi jerjak selokan lalu kedua pelaku mengambilnya dan membawa kabur sehingga PT ASA mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Hasil Musyawaroh kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan telah membuat Surat Pernyataan Perdamaian yang masing masing pihak telah membubuhkan tanda tangannya pada surat Perdamaian.

Atas pelaksanaan Penyelesaian Permasalahan ini secara Restorative Justice, kedua belah pihak mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Teluk Nibung, karena telah cepat merespon permasalahan ini sehingga telah selesai dan tidak berkelanjutan dikemudian hari.

Sebelum kegiatan Restorativ Justice dilaksanakan, Kanit Reskrim telah menghimbau warga yang hadir agar tetap mematuhi PROTOKOL KESEHATAN.

“Guna memutus mata rantai Virus Covid-19 atau Varian baru Omicron dengan 5M Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas dan Menghindari Kerumunan,” ujarnya. (Miko franata)

Baca Lainnya

Ketua MIO Kab. Bogor Minta Kades dan Kepsek Dekati Wartawan, Karena Mereka Mitra Kerja

5 September 2025 - 08:09 WIB

Wali Kota dan Forkopimda Terima Aksi Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kota Tanjungbalai

5 September 2025 - 01:55 WIB

Rayakan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Adityawarman Adil Gelorakan Semangat Kemerdekaan

2 September 2025 - 17:00 WIB

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden dalam Rangka HUT RI ke-80

21 Agustus 2025 - 06:42 WIB

Mewakili Bupati, Seketaris Daerah Menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2025

15 Juli 2025 - 01:41 WIB

Trending di Pemerintahan
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต