Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Perekonomian Pemdes Cijayanti Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Beronjong Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai Buka Forum Perangkat Daerah/Forum Pemangku Kepentingan Penyusunan Renstra Dinas Pendidikan 2025-2029 Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit PT CKT, Diduga karena Riwayat Sakit Bupati Anwar Sadat Teken MoU Pembangunan Jargas Sebanyak 6.661 Sambungan Rumah Komisi IV DPRD Kota Bogor Ajak Sekolah Swasta Ikuti Program Pelunasan Ijazah Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Bagikan Bantuan Sosial dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan

Daerah

Hanya 2 Hari, Polsek Medang Deras Ungkap Pelaku Perampokan Penjual Emas Keliling

badge-check


					Hanya 2 Hari, Polsek Medang Deras Ungkap Pelaku Perampokan Penjual Emas Keliling Perbesar

Batu Bara | Lensaexpose.com

Polsek Medang Deras rilis kasus peristiwa perampokan terhadap penjual emas keliling di Mapolsek Medang Deras, Polres Batu Bara. Senin, (21/02/2022).

Sebelumnya, warga Medang Deras sempat dihebohkan oleh kasus perampokan yang menimpa KHOIRUDDIN sang penjual emas keliling yang terjadi pada hari Rabu, 17 Februari 2022 di Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

“Awal mulanya, pelaku 3 orang a.n. AS, AD dan SD ini menelpon korban dengan dalih akan menjual emas kepada korban, selanjutnya setelah bertemu di TKP, korban diajak ke semak semak oleh ketiga pelaku.” Ujar Kapolsek Medang Deras AKP M. Syafii.

Selanjutnya berdasarkan keterangan Kapolsek, ketiga pelaku ini memiting leher korban seraya memukuli korban bersama sama menggunakan tangan dan buah kelapa.

“Setelah mereka memukuli korban, kemudian ketiga pelaku membawa tas kecil yang berisikan batu untuk mengecek emas sera timbangan emas, handphone nokia warna hitam dan uang tunai milik korban sejumlah Rp. 200.000,-.”

Berdasarkan keterangan saksi saksi, kedua Pelaku a.n AS dan SD dapat di tangkap dan di amankan oleh personil Polsek Medang Deras pada hari Jumat Tanggal 18 Februari 2022 di persembunyian nya di Desa Mangga Dua Kec. Bandar Kalipah, Serdang Bedagai. Dan pelaku AD hingga saat ini dalam pengejaran Polisi.

“Pelaku dipersangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke 2e, 4e dari KUH Pidana dan diancam hukuman pidana paling lama 12 Tahun,” tutup Kapolsek. (Miko franata)

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pembukaan Hari Jadi Kota Tanjungbalai Ke-404

29 Desember 2024 - 07:24 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Wisuda Perdana STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai

20 Desember 2024 - 00:59 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Peresmian Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

18 Desember 2024 - 12:47 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau dan Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Datuk Bandar

17 Desember 2024 - 06:08 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Beasiswa untuk Mahasiswa

15 Desember 2024 - 06:39 WIB

Trending di Daerah
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต