Polsek Teluk Nibung Gelar Restorative Justice Terkait Kasus Penganiayaan
Tanjungbalai | Lensaexpose.com
Bertempat di Balai Musyawaroh Mapolsek Teluk Nibung Personil Polsek Teluk Nibung dan Kepling VI Pematang Pasir Rudi Marpaung melaksanakan Restorative Justice Terkait Kasus Penganiayaan, Minggu (20/2) Pukul 01.20 Wib
Kegiatan Restorative Justice yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung IPDA J.B. MANIK, S.Psi dilakukan terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/II/2022/SPKT/Polsek Teluk Nibung/Polres Tanjung Balai/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Februari 2022 tentang Penganiayaan.
Masalah tersebut diatas telah ada kesepakatan perdamaian yang dilakukan oleh Rusdi Azmi als Baek, 49 thn warga Jl. Lopat-lopat Lk. VI Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai terhadap korban.
Korban Penganiayaan Rudi Antoni Nasution, 45 thn, Warga Gg. Arwana Lk. IV Kel. Pematang Pasir, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Peristiwa kejadian penganiayaan itu dilakukan dengan cara mengikat tangan dan leher pelapor( korban) dengan rantai besi yang mengakibatkan pelapor mengalami luka gores dan bengkak pada tangan kanan dan kiri pelapor.
Hasil Musyawaroh kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan telah membuat Surat Perdamaian.
Atas pelaksanaan Kesepatan tersebut kedua belah pihak mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Teluk Nibung, karena telah cepat merespon permasalahan ini sehingga tidak berkelanjutan dikemudian hari. (Miko franata)