Menu

Mode Gelap
Dua Pencuri Ponsel Ditangkap, 22 Unit Ponsel Diamankan dari 5 TKP di Tanjung Jabung Barat Pemdes Kadumanggu Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Jembatan Penghubung Batas Desa Tahun Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai : Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat Termasuk Partai Politik Penting Dalam Wujudkan Tanjungbalai EMAS Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga Rapat Paripurna DPRD Penyampaikan Pendapat Mengenai Akhir Fraksi Sekaligus Mengambil Keputusan DPRD Terhadap Rancangan P-APBD Tahun 2025 Kota Tanjungbalai Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjung Jabung Barat Bahas Ranperda APBD 2026

Jawa Tengah

Diduga Tak Miliki Ijin, Bangunan Toko di Dalam Komplek Pesona Kahuripan Dikomplen Waraga

badge-check


					Diduga Tak Miliki Ijin, Bangunan Toko di Dalam Komplek Pesona Kahuripan Dikomplen Waraga Perbesar

Bogor, Lensaexpose.com

Sejumlah warga di Perumahan Pesona Kahuripan, Klapanunggal, Bogor membuat Surat Tuntutan Warga perihal pengalihfungsi lahan bangunan tempat tinggal yang dijadikan tempat usaha.

Karena adanya pembagunan rumah tempat tinggal yang dialihfungsikan menjadi tempat usaha toko bangunan tersebut, sangat merugikan warga sekitar terlebih yang menjadi tetangga langsung rumah tersebut.

Adapun keluhan dari warga yang dirugikan dengan adanya toko bangunan ini antara lain, membahayakan dan mengganggu fungsi hunian, adanya pencemaran lingkungan akibat aktivitas usaha, tidak terciptanya kebersihan dan keindahan lingkungan tempat tinggal, aktivitas usaha menimbulkan bahaya bagi sekeliling, dan pembangunan aktivitas usaha tersebut telah menimbulkan kerusakan bagi rumah warga disekitar.

Adapun dalam Surat Tuntutan Warga tersebut, juga ditujukan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Warga mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tersebut, karena patut diduga bahwa pembangunan tidak memperoleh Izin dari Pemkab Bogor.

Sebagai warga yang keberatan dengan dialihfungsikannya bangunan tersebut, warga menghendaki untuk:

1. Dilakukan pemeriksaan mengenai perizinan pembangunan bangunan tersebut, dan pengalihfungsian bangunan dari tempat tinggal menjadi tempat usaha;

2. Jika bangunan dibuat menghadap ke arah jalan utama, kami menuntut untuk bagian samping bangunan ditutup sehingga tidak menimbulkan bahaya terhadap warga, dalam hal ini aktivitas anak-anak yang sering bermain;

3. Untuk aktivitas bongkar muat bahan material diharapkan agar untuk memperhatikan bahan material yang berserakan dijalanan sehingga tidak menimbulkan bahaya serta kebersihan dan keindahan lingkungan;

4. Diharapkan agar tidak memarkir kendaraan didepan dan atau samping bangunan sehingga tidak menghalangi keluar masuk kendaraan warga;

5. Agar dilakukan perbaikan jalan yang rusak didepan aktivitas bangunan tempat usaha.

Berdasarkan informasi sumber dari salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, menyatakan bahwa hal-hal tuntutan warga sudah disampaikan ke pemilik bangunan, akan tetapi sampai saat ini belum ada respon dan juga perbaikan sehingga warga berencana akan membawa tuntutan ini kepada Dinas terkait di Pemkab Bogor untuk dilakukan pemeriksaan terhadap izin-izin usaha pemilik bangunan. (Jerry s)

Baca Lainnya

Svara Bhayangkara Polri Raih Prestasi di Kompetisi Paduan Suara Internasional

19 November 2024 - 05:41 WIB

KPUD Grobogan Akan Dilaporkan Ke DKPP, Diduga Membuka Segel Kotak Suara

14 Februari 2024 - 03:08 WIB

Tanggapan Masyarakat Karimunjawa Kab. Jepara Terhadap Kasus Aktivis dan Tantangan Hukum di Era Teknologi Digital

12 Februari 2024 - 09:02 WIB

Sambangi LCM, Bukti Komitmen Anies Dukung Produk Lokal

10 Februari 2024 - 09:50 WIB

Ketum DPP BMWI Hadiri Pelantikan 15 DPC Se-Jawa Tengah, Pameran Bazar UMKM Dan Konser Band Maharaja 48

6 Januari 2023 - 10:05 WIB

Trending di Jawa Tengah