Kamis, April 25, 2024
DaerahPeristiwa

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Curanmor

TUBABA, Lensaexpose.com

Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat pada hari sabtu tanggal 29 Januari 2022 kembali ungkap kasus pencurian dengan pemberatan adapun terduga Pelaku yang berhasil diamankan yaitu *SP* (28) warga tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Dasar Penangkapan Laporan Polisi Nomor : LP/B-11/I/2022/SPKT/Polres Tuba Barat/Polda Lampung, tgl 14 Januari 2022.

Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan awal kejadian Pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 10.30 wib telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan 1 ( satu ) unit sepeda motor merk : Honda Type REVO FIT dengan Nopol : BE 6186 LQ warna hitam Nosin : JBE1E-1361439 Noka : MH1JBE119CK368568 a.n : WIDI Di Areal Perkebunan Singkong Alamat Dsn. V Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Pada saat pelapor pergi ke perladangan singkong dengan mengendarai sepeda motor, sesampainya di perladangan pelapor memarkirkan sepeda motornya di halaman ladang tersebut dengan posisi stang tidak terkunci dan kontak sepeda motor tersebut menempel di sepeda motor.

Kemudian sekira pukul 11.30 wiib pelapor hendak pulang namun sepeda motor milik pelapor sudah tidak berada di tempat semula / hilang atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1 ( satu ) unit seeda motor merk : Honda Type REVO FIT dengan Nopol : BE 6186 LQ warna hitam Nosin : JBE1E-1361439 Noka : MH1JBE119CK368568 a.n : WIDI dan melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat,” terangnya.

Lanjut Fredy, pada hari sabtu tgl 29 Januari 2022 sekira jam 03.00 wib, Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat atas perintah Kasat Reskrim AKP FREDY APRISA PUTRA P, S.H., M.H. dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Reskrim IPDA NORMAN NONTIKO Amd telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial ( SP ) di tempat tinggalnya yang beralamatkan ditiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kab Tulang Bawang Barat.

Laki-laki tersebut di tangkap dan di amankan di Polres Tulang Bawang Barat sehubungan dengan adanya laporan dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 10. 30 Wib Di Areal Perkebunan Singkong dengan korban a/n Ahmad Barmawi Bin Rohli.

Kemudian dari laporan tersebut anggota Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut di dapatkan informasi bahwa yang telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut adalah *SP* yang beralamatkan ditiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat kemudian terhadap terduga pelaku telah dilakukan penangkapan dan saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polres Tulang Bawang Barat guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu1 ( satu ) unit sepeda motor merk : Honda Type REVO FIT dengan Nopol : BE 6186 LQ warna hitam Nosin : JBE1E-1361439 Noka : MH1JBE119CK368568 a.n : WIDI.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan Pidana Penjara 7 tahun ” tutup Fredy.(*)

Loading