Rabu, April 24, 2024
Jawa TengahPemerintahan

Warga Rumpin dan Gunungsindur Berharap Kadishub Yang Baru Bisa Optimalkan Perbup 120 Tahun 2021 Secara Maksimal

RUMPIN – Bupati Bogor Ade Yasin, baru saja merombak susunan pejabat eselon dua di sejumlah SKPD terutama di kursi jabatan Kepala Dinas (Kadis). Salah satu posisi yang dirotasi adalah posisi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) yang semula dijabat Ade Yana Mulyana, saat ini dijabat oleh Agus Ridho.

Menanggapi adanya pergantian tersebut, sejumlah warga masyarakat dari wilayah area pertambangan dan jalur lintasan angkutan tambang berharap, Kadishub yang baru bisa lebih maksimal dalam pelaksanaan Perbup Kabupaten Bogor Nomor 120 tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang di ruas jalan Kabupaten Bogor.

Salah satunya disampaikan oleh Ketua Umum Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) yang berharap adanya pergantian kepemimpinan tersebut dapat merubah kinerja secara menyeluruh di struktur Dinas Perhubungan (Dishub) sehingga bisa menerapkan dan melaksanakan PerBup Kabupaten Bogor Nomor 120 tahun 2021 secara maksimal.

“Karena sejak ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2021 dan telah efektif dilaksanakan tanggal 1 Januari 2022, namun penerapan serta pelaksanaan PerBup Kabupaten Bogor ini, belum maksimal dan belum ada tindakan tegas kepada para pelanggar jam operasional,” tegas Junaedi Adi Putra, Rabu (26/01/2021).

Harapan senada juga diungkapkan oleh Yusmansyah seorang aktifis lingkungan di Kecamatan Gunungsindur. Menurut Iyus, sapaan akrabnya, masyarakat di Gunungsindur menginginkan adanya ketegasan Perbup tentang pembatasan jam operasional truk tambang bertonase berat.

“Aparat berwenang, termasuk Dishub harus turun langsung ke jalan menindak seluruh pelanggaran jam oprasional di siang hari. Menindak para pelaku parkir liar dibahu jalan utama. Tindakan tegas ini diperlukan ini demi kenyamanan bersama,” cetus nya.

Iyus menegaskan, sudah banyak dampak negatif akibat tidak tertibnya lalu lalang truk angkutan tambang seperti jalan hancur, kemaceran, kecelakaan lalu lintas dan lainnya. Semua dampak negatif itu, lanjutnya, hanya bisa diselesaikan dengan sikap tegas aparat berwenang.

“Padahal sudah banyak kesepakatan bersama namun semua terus dilanggar. Kami berharap penertiban jangan cuma sekali saja dilakukan. Tapi harus terus dilakukan guna kenyamanan aktivitas warga masyarakat,” tandasnya. (Rdy)

Loading