Rabu, April 24, 2024
Daerah

Ketua Dewan Kesenian Belitung Periode 2014-2018 Layangkan Surat Dugaan Penistaan Adat Belitung Oleh Salahsatu Warga Damar

BELITUNG TIMUR – lensaexpose.com

Ketua Dewan Kesenian Belitung Periode 2014-2018, Akhlanudin melayangkan surat kepada Ketua Lembaga Adat Melayu Belitung Timur (Beltim).

Dalam surat tertanggal 1 Januari 2022 menyampaikan adanya dugaan penistaan adat melayu Belitung Timur.

Berikut point surat yang dituliskan Akhlanudin.

Tak kan melayu Hilang dibumi, Bumi bertuah Negeri beradat, itu lah sendi adat melayu di bumi Belitung Timur yang kita jaga dan lestarikan, sebagai budaya dan punggawa adat Melayu Belitung Timur saya menyampaikan nota keprihatinan sebagai berikut :

1. Dalam acara adat selamat kampong di Desa Aik Kelik, Kec. Damar Belitung Timur telah terjadi penistaan adat yakni hadir seseorang dengan menggunakan adat Badui secara lengkap (di duga atas nama Yudi A dan atau Cinta Belitung), dan ini tidak bisa dibenarkan karena acara adat harus lah dengan tata cara adat Melayu yakni dilakukan oleh dukun kampong dan tetua adat dihadiri oleh umara sesuai dengan kapasitas nya masing-masing (TNI, POLRI, Perangkat Desa) serta masyarakat setempat.

2. Dalam adat melayu disebut kecil dikandung ibu, besar dikandung adat, mati dikandung tanah arti nya bahwa manusia itu selalu terikat oleh tata tertib masyarakat, tidak pernah bebas sama sekali, dalam pengertian ini tidak semua orang bisa bebas berbicara dan menghadiri acara adat Melayu Belitung, dalam hal ini saya tidak melihat posisi yang bersangkutan apakah pemuka adat, tokoh masyarakat.

3. Adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah =pekerjaan (perbuatan) hendaklah selalu mengingat aturan adat dan agama (jangan bertentangan satu dengan yang lain), pemakaian baju adat “Badui” di acara Selamat Kampong tanggal 26 Desember 2021 di duga telah terjadi penistaan Adat Melayu Belitung Timur.

4. di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung=harus menyesuaikan diri dengan adat dan keadaan tempat tinggal, di mana ranting dipatah, di situ air disauk,setiap orang hendaklah menurut adat kebiasaan di negeri tempat tinggalnya

“Sehubungan dengan konsideran pada poit 1 s.d 4 dengan ini kami meminta agar Lembaga Adat Melayu Belitung Timur menyidangkan secara terbuka atas pelanggaran adat dan bila perlu di adakan pengusiran secara adat,” tutup Akhlanudin dalam suratnya. (Benni)

Loading