Konferensi Pers Polres Tanjungbalai Akhir Tahun 2021 Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Tanjung Balai | Lensaexpose.com
Polres Tanjungbalai jajaran Polda Sumatera Utara menggelar pemusnahan Barang Bukti Narkotika Pada Konferensi Pers Akhir menutup Tahun 2021.
Dipimpin langsung Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SIK SH, pada Rabu 29 Desember 2021, bertempat di depan Lobi utama Mapolres Tanjungbalai. Sekira Pukul 10.00 Wib.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh Instansi, lembaga dan lapisan masyarakat atas kerjasamanya mendukung kami untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanjungbalai,” ucap Kapolres mengawali gelar.
Pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Sabu Sabu ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang sedang dimasak mendidih beserta Narkotika Jenis Pil Ekstasi.
Dan kemudian Pil Haapyfive (5H) juga dimusnahkan dengan cara di belender dan kemudian dilarutkan kedalam air Panas yang sedang dimasak mendidih.
“Sebelum kita saksikan bersama dimusnahkan Barang Bukti Narkotika ini, dari Tim Pengujian barang bukti Narkotika oleh tim Labfor Cabang Medan akan melakukan tes keaslianya,” kata Kapolres.
Total pemusnahan Narkotika akhir tahun ini, jenis sabu seberat 22713,44 Gram, Ekstasi sebanyak 80 butir serta Psikotropika Hevi Five 1025 butir.
Ini merupakan jumlah Barang Bukti setelah dilakukan penyisihan oleh Labpor cabang Medan pemeriksaan.
“Hal tersebut nantinya bisa ditanyakan kepada Labpor dari Polda Sumatera Utara,” pungkas Kapolres lebih lanjut.
Diakhir pemusnahan Kapolres mengungkapkan, Seluruh Barang Bukti ini (BB) yang telah dimusnahkan adalah dari laporan polisi tiga bulan terakhir dengan meliputi No A 22 Unit Polsek Tanjungbalai Utara, Laporan Polisi No 276 bulan Oktober 2021 Alwinsyah dengan Barang Bukti (BB) 1172 Gram.
Kemudian, Lapolan Polisi dengan Barang Bukti 106,88 Gram, Laporan Polisi dengan tersangka Fitra 17,55 Gram, Laporan Polisi No 290 dengan 21,91 Gram, Laporan Polisi No 311 dengan Barang Bukti (BB) 204,38 Gram.
“Tidak hanya itu penangkapan yang terakhir, ini yang paling besar, No 351 tersangka SS dengan Barang Bukti (BB) 21, 9 KG, inisial HMC dengan 90 Butir Pil Ekstasi dan 1059 Hevi Five,” ungkapnya.
Setelah barang bukti dimusnahkan semua, selanjutnya di dibuang ke dalam Septitang yang disaksikan bersama oleh Personil Provoost, pejabat Polres, para tamu serta Media Tv dan elektronik ditutup Penandatanganan berita acara pemusnahan. (Miko)