Menu

Mode Gelap
Jeje Ritchie Ismail, Minta PKK Bandung Barat Terus Jadi Gerakan Hati yang Menyentuh Kehidupan Keluarga Terima Audiensi Karantina Sumut Bahas Tindak Lanjut Persiapan Lahan Pembangunan Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Pensiunan ASN Golongan III, Bahas Aset Pemko Yang Saat Ini Dipakai Menjadi Rumah Tempat Tinggal Dekat dengan Rakyat, Pither Tjuandys Dengar Langsung Keluhan Warga soal Infrastruktur dan Air Bersih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Sosialisasi Adipura 2025, Tegaskan Komitmen Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat 50 Warga Terima Bantuan Bedah Rumah, Wali Kota Mahyaruddin : Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kondisi Tempat Tinggal Masyarakat

Daerah

Satreskrim Polsek Kota, Amankan Residivis Sabu Saat akan Melaksanakan Vaksin Door to Door

badge-check


					Satreskrim Polsek Kota, Amankan Residivis Sabu Saat akan Melaksanakan Vaksin Door to Door Perbesar

ASAHAN | lensaexpose.com

Petugas Sat Reskrim Polsek Kota Kisaran Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial FIM (22) atas kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Mewakili Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting mengatakan pria yang merupakan warga Jalan Damai Lk. I Kel. Tanjung Balai Kota Tanjung Balai diamankan pada hari Rabu 08 Desember 2021 pukul 16.00 wib.

“Pelaku diamankan ketika petugas dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, bersama dengan Kepling, Lurah dan Vaksinator lainnya melaksanakan vaksin Door to Door ke rumah dan mengetok pintu rumah pelaku, yang tiba tiba pelaku F.I.M lari menuju pintu belakang sambil memegang 1 (satu) buah bong bermaksud untuk membuangnya,” kata Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, Senin (13/12/2021).

Melihat pelaku, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepling melakukan pengejaran yang kemudian pelaku berhasil di amankan diseputaran Jalan FL. Tobing Lk. V Kel. Lestari Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

“Disitu petugas menyuruh pelaku untuk mengambil bong yang telah di buangnya. Dan selanjutnya pelaku diamanakan ke Polsek Kota Kisaran untuk dilakukan interogasi oleh petugas,” sebutnya.

Setelah di lakukan interogasi oleh petugas, dikatakan Kasat Narkoba, pelaku mengaku masih ada barang bukti yang lainnya di rumah.

“Dari pengakuan pelaku, Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar, S.Tr.K, M.H, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Marzuki, S.H, bersama personil melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong plastik merk Wasty, 1 (satu) buah mancis tanpa kepala warna kuning tanpa kepala, 1 (satu) plastik berisikan narkotika di duga shabu netto 0,30 gram, 3 (tiga) buah kaca pirex berisikan lekatan,” ungkapnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan petugas penyidik, Kasat Narkoba menyebutkan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Pelaku FIM ini sebelumnya telah masuk penjara dengan perkara yang sama yakni pemakai narkotika jenis sabu. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114(1) Sub 112 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Miko)

Baca Lainnya

Dua Kali KLB dalam Sepekan, 1.000 Lebih Siswa di Bandung Barat Keracunan Program MBG

25 September 2025 - 02:02 WIB

LAKI-KBB Desak BGN Evaluasi Total SPPG Selacau Batujajar, Usai 350 Siswa Keracunan MBG

23 September 2025 - 14:56 WIB

Seorang Pemuda Tenggelam di Pelabuhan Kuala Tungkal

19 September 2025 - 14:27 WIB

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit PT CKT, Diduga karena Riwayat Sakit

18 September 2025 - 15:25 WIB

Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka

17 September 2025 - 09:15 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต